Ketua MUI Asrorun Niam Ajak Salurkan Zakat untuk Palestina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengajak umat Islam dan BAZNAS serta seluruh LAZNAS menyalurkan dana zakat untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina. Menurutnya, bangsa Palestina sedang membutuhkan bantuan kita semua.
"Bagaimana mengoptimalkan kemaslahatan? Penyaluran zakat untuk kepentingan kemaslahatan bagi daerah yang terdekat. Tetapi secara fikih ada pengecualian. Kecuali kepada komunitas muslim yang jauh yang lebih membutuhkan, atau pertimbangan lebih aslah, lebih maslahat, apalagi dalam kebutuhan mendesak, maka ini diprioritaskan," kata Kiai Niam dalam Muntada Sanawi ketiga Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) 2023 yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).
Karena itu, lanjutnya, MUI mengajak seluruh umat Islam yang wajib zakat, serta BAZNAS dan LAZNAS se-Indonesia untuk mendistribusikan zakatnya guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.
Guru besar bidang fikih ini menambahkan, penyaluran zakat kepada muslim Palestina ini bisa masuk dari seluruh asnaf zakat, apalagi asnaf Fi sabilillah."Hari ini kondisi Palestina dalam situasi perang. Bangsa Palestina sedang membutuhkan bantuan kita semua. Maka zakat bisa didistribusikan ke Palestina, dengan seluruh asnaf yang memungkinkan, apalagi asnaf fi sabilillah”, tegas Niam.
Lebih lanjut Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menjelaskan, dalam momentum acara Muktamar Fatwa Internasional di Kairo pada tanggal 19 Oktober lalu, dirinya sempat bertemu empat mata dengan Mufti Diyar Mishriyah. Ada kesamaan pandang mengenai pentingnya penyaluran zakat untuk Palestina .
“Karena itu, sekali lagi, melalui forum ini saya harap BAZNAS dan seluruh LAZNAS menyalurkan sebagian dana zakatnya untuk Palestina. Dikoordinasikan secara baik sehingga dapat membantu Palestina secara optimal," ujarnya,
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa zakat merupakan bagian dari ibadah. Oleh karena itu, pengelola zakat harus patuh pada prinsip syariah, namun pada saat yang sama Amil punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan maslahah.
"Prinsip dasar ibadah haram, tidak boleh inisiasi, inovasi, kecuali ada dalil-dalil yang menunjukkan dan mengaturnya. Ada kemaslahatan yang harus dituju, dua dimensi ini harus berjalan seiring," pungkasnya.
Acara Muntada Sanawi ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh MUI. Acara dihadiri seluruh Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZNAS untuk mendiskusikan berbagai permaslahan syariah dalam pengelolaan zakat nasional.
Tahun ini diikuti oleh 81 DPS dari 38 LAZNAS. Hadir dalam acara tersebut, Ketua BAZNAZ Prof.Dr. Nur Ahmad, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur, para direksi LAZNAS, serta pimpinan MUI dan Komisi Fatwa MUI.
"Bagaimana mengoptimalkan kemaslahatan? Penyaluran zakat untuk kepentingan kemaslahatan bagi daerah yang terdekat. Tetapi secara fikih ada pengecualian. Kecuali kepada komunitas muslim yang jauh yang lebih membutuhkan, atau pertimbangan lebih aslah, lebih maslahat, apalagi dalam kebutuhan mendesak, maka ini diprioritaskan," kata Kiai Niam dalam Muntada Sanawi ketiga Dewan Pengawas Syariah (DPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) 2023 yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).
Karena itu, lanjutnya, MUI mengajak seluruh umat Islam yang wajib zakat, serta BAZNAS dan LAZNAS se-Indonesia untuk mendistribusikan zakatnya guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.
Guru besar bidang fikih ini menambahkan, penyaluran zakat kepada muslim Palestina ini bisa masuk dari seluruh asnaf zakat, apalagi asnaf Fi sabilillah."Hari ini kondisi Palestina dalam situasi perang. Bangsa Palestina sedang membutuhkan bantuan kita semua. Maka zakat bisa didistribusikan ke Palestina, dengan seluruh asnaf yang memungkinkan, apalagi asnaf fi sabilillah”, tegas Niam.
Lebih lanjut Dosen Pascasarjana UIN Jakarta ini menjelaskan, dalam momentum acara Muktamar Fatwa Internasional di Kairo pada tanggal 19 Oktober lalu, dirinya sempat bertemu empat mata dengan Mufti Diyar Mishriyah. Ada kesamaan pandang mengenai pentingnya penyaluran zakat untuk Palestina .
“Karena itu, sekali lagi, melalui forum ini saya harap BAZNAS dan seluruh LAZNAS menyalurkan sebagian dana zakatnya untuk Palestina. Dikoordinasikan secara baik sehingga dapat membantu Palestina secara optimal," ujarnya,
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa zakat merupakan bagian dari ibadah. Oleh karena itu, pengelola zakat harus patuh pada prinsip syariah, namun pada saat yang sama Amil punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan maslahah.
"Prinsip dasar ibadah haram, tidak boleh inisiasi, inovasi, kecuali ada dalil-dalil yang menunjukkan dan mengaturnya. Ada kemaslahatan yang harus dituju, dua dimensi ini harus berjalan seiring," pungkasnya.
Acara Muntada Sanawi ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh MUI. Acara dihadiri seluruh Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZNAS untuk mendiskusikan berbagai permaslahan syariah dalam pengelolaan zakat nasional.
Tahun ini diikuti oleh 81 DPS dari 38 LAZNAS. Hadir dalam acara tersebut, Ketua BAZNAZ Prof.Dr. Nur Ahmad, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur, para direksi LAZNAS, serta pimpinan MUI dan Komisi Fatwa MUI.
(zik)