Pengertian dan Definisi Nikah Menurut 4 Mazhab: Tak Sekadar Persetubuhan
Senin, 27 November 2023 - 11:24 WIB
loading...
Pernikahan merupakan akad yang di dalamnya memiliki hukum yang menentukan bolehnya hubungan intim atas dasar pernikahan. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Pengertian dan definisi nikah disampaikan beragam oleh para ulama . Bahkan ulama dari 4 mazhab berbeda-beda dalam mendefinisikan tentang pernikahan .
Abdul Haris Naim dalam bukunya berjudul "Fiqih Munakahat" (STAN Kudus, 2018) menyebut menurut bahasa, nikah berasal dari kata nakaḥa yankiḥu nikāḥan yang memiliki arti bersenggama. "Artinya, pernikahan adalah sahnya hubungan suami istri yang akan menciptakan akibat hukum, hak, dan kewajiban bagi suami dan istri," jelasnya.
Beni Ahmad Saebani dalam "Fiqih Munakahat" (Bandung: Pustaka Setia, 2018) juga mendefinisikan hal yang sama. "Pernikahan adalah akad yang bisa membuat pergaulan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram menjadi halal dan memiliki batasan hak dan kewajiban," tulisnya.
Menurutnya, yang dimaksud dengan hak di sini adalah apa yang diterima seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang dilakukan seseorang terhadap orang lain.
Baca juga: Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya
Dalam hubungan suami istri dalam rumah tangga suami memiliki hak, dan begitu pula istri yang memiliki hak. "Di balik itu suami memiliki beberapa kewajiban dan begitu pula istri," tambah Prof. Dr. Amir Syarifuddin dalam buku berjudul "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan" (Prenadamedia Group, 2016).
Hasbi Ash Shiddiqy mengungkapkan bahwa pernikahan adalah akad yang terjalin karena adanya pengakuan dari laki-laki dan wanita yang sudah ditentukan oleh syara’ dalam menjalani kehidupan berumah tangga secara halal.
Sedangkan menurut jumhur ulama ahli fikih, ujar Beni Ahmad Saebani, pernikahan merupakan akad yang di dalamnya memiliki hukum yang menentukan bolehnya hubungan intim atas dasar pernikahan.
Baca juga: Bagaimana Islam Memutus Perkara Hak Khiyar dalam Pernikahan
Pengertian ini dibuat dari segi hukum yang telah memperbolehkan apa yang tadinya tidak diperbolehkan antara hubungan laki-laki dengan perempuan, yang semula haram menjadi halal dan bahkan menjadi ladang pahala sebab dalam pelaksaannya, pernikahan adalah tuntunan agama dan mempunyai tujuan atau maksud untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
Abdul Haris Naim dalam bukunya berjudul "Fiqih Munakahat" (STAN Kudus, 2018) menyebut menurut bahasa, nikah berasal dari kata nakaḥa yankiḥu nikāḥan yang memiliki arti bersenggama. "Artinya, pernikahan adalah sahnya hubungan suami istri yang akan menciptakan akibat hukum, hak, dan kewajiban bagi suami dan istri," jelasnya.
Beni Ahmad Saebani dalam "Fiqih Munakahat" (Bandung: Pustaka Setia, 2018) juga mendefinisikan hal yang sama. "Pernikahan adalah akad yang bisa membuat pergaulan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram menjadi halal dan memiliki batasan hak dan kewajiban," tulisnya.
Menurutnya, yang dimaksud dengan hak di sini adalah apa yang diterima seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang dilakukan seseorang terhadap orang lain.
Baca juga: Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya
Dalam hubungan suami istri dalam rumah tangga suami memiliki hak, dan begitu pula istri yang memiliki hak. "Di balik itu suami memiliki beberapa kewajiban dan begitu pula istri," tambah Prof. Dr. Amir Syarifuddin dalam buku berjudul "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan" (Prenadamedia Group, 2016).
Hasbi Ash Shiddiqy mengungkapkan bahwa pernikahan adalah akad yang terjalin karena adanya pengakuan dari laki-laki dan wanita yang sudah ditentukan oleh syara’ dalam menjalani kehidupan berumah tangga secara halal.
Sedangkan menurut jumhur ulama ahli fikih, ujar Beni Ahmad Saebani, pernikahan merupakan akad yang di dalamnya memiliki hukum yang menentukan bolehnya hubungan intim atas dasar pernikahan.
Baca juga: Bagaimana Islam Memutus Perkara Hak Khiyar dalam Pernikahan
Pengertian ini dibuat dari segi hukum yang telah memperbolehkan apa yang tadinya tidak diperbolehkan antara hubungan laki-laki dengan perempuan, yang semula haram menjadi halal dan bahkan menjadi ladang pahala sebab dalam pelaksaannya, pernikahan adalah tuntunan agama dan mempunyai tujuan atau maksud untuk mendapatkan ridho Allah SWT.
Lihat Juga :