Bagaimana Islam Memutus Perkara Hak Khiyar dalam Pernikahan

Selasa, 06 Desember 2022 - 11:29 WIB
loading...
Bagaimana Islam Memutus...
Konsep khiyar diputuskan dalam Islam agar kedua pihak masing-masing dari calon suami atau istri mendapat keadilan, yakni jika ditemukan aib dalam diri pasangannya dan pihak yang dirugikan mengajukan keberatan dengan adanya aib tersebut. Foto ilustrasi/is
A A A
Dalam fiqih pernikahan , Islam mengatur tentang khiyar (hak pilih). Konsep khiyar diputuskan dalam Islam agar kedua pihak masing-masing dari calon suami atau istri mendapat keadilan, yakni jika ditemukan aib dalam diri pasangannya dan pihak yang dirugikan mengajukan keberatan dengan adanya aib tersebut.

Sejatinya, dalam semua akad , adahak khiyar, termasuk dalam akad jual beli. Jika penjual atau pembeli merasa dirugikan dengan akad yang dia lakukan, dan sebelumnya dia tidak tahu, maka pihak yang dirugikan berhak untuk membatalkan akad dengan hak khiyar yang dia miliki.

Baca juga: Sebaik-baiknya Pernikahan yang Paling Baik

Jika ini berlaku dalam jual beli, maka menjadi kepastian bahwa khiyar ini lebih berlaku dalam akad nikah . Sehingga secara umum, al-khiyâr bermakna menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.

Dan definisi yang dipandang mewakili seluruh pendapat ulama, khiyar adalah hak yang dimiliki oleh orang yang bertransaksi untuk memilih antara dua hal yang disukainya, antara meneruskan suatu akad atau membatalkannya, karena ada alasan syar’i atau konsekuensi kesepakatan akad.

NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda : "Bahwa kesepakatan yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah kesepakatan dalam akad yang menghalalkan kemaluan (akad nikah). (HR. Bukhari dan Ahmad).

Dalam kitab Zadul Ma'had karya Imam Ibnu Qayyim al-Jauzi dikatakan, khiyar adalah bahwa semua aib yang menyebabkan salah satu pasangan menjadi benci kepada yang lain, sehingga tidak terwujud tujuan nikah, yaitu rasa kasih sayang dan kecintaan, maka ini mengharuskan adanya hak khiyar (memilih untuk melanjutkan atau membatalkan akad). Dan hak khiyar dalam masalah ini lebih dihargai dibandingkan hak khiyar dalam jual beli. Sebagaimana pengajuan syarat dalam nikah lebih dihargai dibandingkan pengajuan syarat dalam jual beli. Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mewajibkan untuk bertahan dalam kondisi tertipu.

Khiyar menyangkut kejujuran pasangan atau calon suami istri. Tersebarnya ketidakjujuran (menyembunyikan cacat) dalam pernikahan di kalangan umat Islam akan menyebabkan hilangnya amanat di antara mereka karena melalaikan sabda

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan golongan kami.”

Kebiasaan aib yang disembunyikan dalam pernikahan misalnya, aib khusus pada laki-laki yaitu jub (terkebiri) dan ‘anah (impotensi). Sedangkan iaib khusus pada wanita yaitu mandul atau ada banyak cairan/lendir dalam kemaluannya (al-‘afl).

Dalam kitab Al Mughni dijelaskan bahwa tidak ada khiyar jika aib sudah diketahui ketika akad atau calon pasangan rela setelah akad. Artinya, ada khiyar jika pasangan belum mengetahui aib itu ketika akad dan setelah akad dia tidak rela.

Dan jika setelah salah satu pasangan menjumpai aib itu dan dia tidak ridha, maka berhak untuk mengajukan pembatalan atau fasakh nikah. Namun jika setelah pasangan menjumpai aib itu dan dia ridha, maka tidak berhak untuk mengajukan fasakh. Intinya kembali kepada masalah hak yang dijaga dalam syariat, yaitu hak khiyar.

Baca juga: Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya Menurut 4 Mazhab

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Sah Tapi Beresiko, Ini...
Sah Tapi Beresiko, Ini Dampak Nikah Siri bagi Istri dan Anak
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
3 Fakta Orbit Planet...
3 Fakta Orbit Planet di Tata Surya yang Sesuai dengan Penjelasan di Al Quran
Hebohkan Thailand, Tiang...
Hebohkan Thailand, Tiang Misterius Mendadak Muncul di Langit
Jepang Luncurkan Video...
Jepang Luncurkan Video Dahsyatnya Letusan Gunung Fuji Meletus dengan AI
Artikel Terkini
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Infografis
Ini Perintah dalam Al-Quran...
Ini Perintah dalam Al-Quran Kaum Muslim Wajib Membela Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved