Hukum-hukum untuk Bekal Beramal Saleh
loading...
A
A
A
Setiap amal perbuatan manusia di dunia akan mendapat ganjaran pahala.Amal baik akan mendapat ganjaran pahala yang baik, sebaliknya amal yang buruk akan mendapat ganjaran buruk atas perbuatannya. Dalam al Qur'an Allah subhanahu wa ta’ala menegaskan bahwa Ia menciptakan kehidupan dan kematian untuk menguji para hamba siapa yang paling baik amalnya, sehingga terlihat siapakah yang layak masuk surga dan siapakah yang layak untuk diseret ke jurang neraka.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat al-Mulk ayat 2,
“Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Mahaperkasa, Maha Pengampun.”
Dari ayat ini terlihat jelas bahwa Allah memiliki tujuan dalam menciptakan kehidupan dan kematian, yaitu untuk menguji siapa yang paling baik amalnya di antara para hamba. Karena itu, kita harus senantiasa meningkatkan amal baik.
Menurut Ustaz Amir Sahidin MAg, Pengajar PPTQ Ibnu Mas’ud, Purbalingga dalam tulisan ceramahnya menjelaskan, agar seseorang mendapat pahala dan keberkahan atas setiap amalan yang dilakukan dan rencana yang dibuat, maka setidaknya ada tiga hukum yang harus dipatuhi oleh setiap muslim. Tiga hukum tersebut yaitu
1. Hukum syar’i, berupa kehalalan atau keharaman;
2. Hukum siyasi, berupa kemaslahatan atau kemudaratan;
3. Hukum realitas, berupa kepastian mungkin atau tidak mungkin.
Tiga hukum ini merupakan perkara wajib yang harus diketahui oleh seseorang agar amalnya diterima dan diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Berikut penjelasannya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya perkara yang halal telah jelas, dan perkara yang haram telah jelas.”(HR Muslim no 1599)
Selain itu, Allah adalah Zat Yang Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik pula,"(HR Muslim 1015)
Untuk itulah hendaknya seseorang bertanya pada dirinya: Apakah amalan yang hendak ia kerjakan itu hukumnya halal atau haram?
Jika ia tidak mengetahuinya, maka ia wajib mengamalkan firman Allah Ta’ala dalam surat al-Anbiya’ ayat 7,
“Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.”(QS al Anbiya : 7)
Allah Ta’ala berfirman dalam surat al-Mulk ayat 2,
اَلَّذِيْ خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيٰوةَ لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلًاۗ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْغَفُوْرُۙ
“Yang menciptakan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Mahaperkasa, Maha Pengampun.”
Dari ayat ini terlihat jelas bahwa Allah memiliki tujuan dalam menciptakan kehidupan dan kematian, yaitu untuk menguji siapa yang paling baik amalnya di antara para hamba. Karena itu, kita harus senantiasa meningkatkan amal baik.
Menurut Ustaz Amir Sahidin MAg, Pengajar PPTQ Ibnu Mas’ud, Purbalingga dalam tulisan ceramahnya menjelaskan, agar seseorang mendapat pahala dan keberkahan atas setiap amalan yang dilakukan dan rencana yang dibuat, maka setidaknya ada tiga hukum yang harus dipatuhi oleh setiap muslim. Tiga hukum tersebut yaitu
1. Hukum syar’i, berupa kehalalan atau keharaman;
2. Hukum siyasi, berupa kemaslahatan atau kemudaratan;
3. Hukum realitas, berupa kepastian mungkin atau tidak mungkin.
Tiga hukum ini merupakan perkara wajib yang harus diketahui oleh seseorang agar amalnya diterima dan diberkahi oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Berikut penjelasannya:
1. Hukum syar’i
Hendaknya seseorang sebelum melakukan suatu amalan, ia mencari hukum syar’i amalan tersebut. Demikian itu karena perkara yang halal telah jelas dalam Islam dan yang haram pun sudah jelas dalam Islam.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ
“Sesungguhnya perkara yang halal telah jelas, dan perkara yang haram telah jelas.”(HR Muslim no 1599)
Selain itu, Allah adalah Zat Yang Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik pula,"(HR Muslim 1015)
Untuk itulah hendaknya seseorang bertanya pada dirinya: Apakah amalan yang hendak ia kerjakan itu hukumnya halal atau haram?
Jika ia tidak mengetahuinya, maka ia wajib mengamalkan firman Allah Ta’ala dalam surat al-Anbiya’ ayat 7,
فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
“Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.”(QS al Anbiya : 7)