Dasar Hukum Khitbah atau Lamaran Menurut Al-Quran

Minggu, 03 Desember 2023 - 07:28 WIB
loading...
Dasar Hukum Khitbah...
Dasar hukum khitbah adalah Quran Surat Al-Baqarah ayat 235. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Abdul Rahman Ghazaly dalam buku berjudul "Fiqh Munakahat" (Prenada Media, 2003) menjelaskan kata 'Peminangan' berasal dari kata 'pinang, meminang'. Meminang sinonimnya adalah melamar . Peminangan dalam bahasa Arab disebut ' khitbah' .

Menurut Etimologi, meminang atau melamar artinya, meminta wanita untuk dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain).

Menurut terminologi, Abdul Rahman Ghazaly mengatakan, peminangan ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Atau seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi seorang istrinya, dengan cara-cara yang umum berlaku di tengah masyarakat.

"Khitbah artinya melamar seorang wanita untuk dijadikan isterinya dengan cara yang telah diketahui di masyarakat," tambah Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim dalam buku "Fiqih Sunnah Lin Nisaa" yang diterjemahkan Beni Sarbini menjadi "Ensiklopedi Fiqih Wanita" (Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2006).

Baca juga: 6 Hikmah Perkawinan Menurut Sayyid Sabiq

Status hubungan dari khitbah/ peminangan masih sebatas tunangan, belumlah menjadi pasangan suami isteri. Oleh karena itu, pasangan yang telah bertunangan perlu mengindahkan norma-norma pergaulan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Dasar hukum khitbah adalah Quran Surat Al-Baqarah ayat 235. Allah SWT berfirman:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيۡمَا عَرَّضۡتُمۡ بِهٖ مِنۡ خِطۡبَةِ النِّسَآءِ اَوۡ اَکۡنَنۡتُمۡ فِىۡٓ اَنۡفُسِكُمۡ‌ؕ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُوۡنَهُنَّ وَلٰـكِنۡ لَّا تُوَاعِدُوۡهُنَّ سِرًّا اِلَّاۤ اَنۡ تَقُوۡلُوۡا قَوْلًا مَعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا عُقۡدَةَ النِّکَاحِ حَتّٰى يَبۡلُغَ الۡكِتٰبُ اَجَلَهٗ ‌ؕ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُ مَا فِىۡٓ اَنۡفُسِكُمۡ فَاحۡذَرُوۡهُ ‌ؕ وَاعۡلَمُوۡٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوۡرٌ حَلِيۡمٌ

Artinya: “…Dan tidak ada dosa bagi kamu karena pinangan yang kamu ungkapkan secara samar-samar (tidak secara terang-terangan) terhadap perempuan-perempuan itu (yakni yang masih dalam masa ‘iddah karena suaminya meninggal dunia) atau karena keinginan (untuk mengawini mereka) yang kamu sembunyikan dalam hatimu. Sungguh Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut (atau mengingat) mereka. Tetapi janganlah kamu mengadakan janji nikah dengan mereka (meskipun) secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan perkataan baik.Dan janganlah kamu berazam (berketetapan hati) untuk berakad nikah sebelum lewat masa ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa saja yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” ( QS Al-Baqarah : 235).

Muhammad Bagir al-Habsyi dalam bukunya berjudul "Fiqh Praktis" (Bandung: Mizan, 2002) menyebutkan maksud dari ungkapan samar-samar ialah sebagai contoh, dengan mengatakan di hadapan perempuan yang masih menjalani masa ‘iddah-nya itu: “saya berkeinginan untuk kawin” atau “betapa aku ingin seandainya Allah memudahkan bagiku seorang istri yang salehah” atau “mudah-mudahan Allah mengaruniakan kebaikan bagimu”, boleh juga dengan memberikan suatu hadiah kepadanya.

Baca juga: Hukum Menikah dengan Sepupu Dalam Islam
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Momen Vicky Shu Belajar...
Momen Vicky Shu Belajar Al-Fatihah Bahasa Isyarat Bersama Disabilitas Tunarungu
Berapa Lama Seluruh...
Berapa Lama Seluruh Ayat Al Quran Diturunkan? Ini Fakta di Balik 22 Tahun Perjalanannya!
Dukung Pemenuhan Kebutuhan...
Dukung Pemenuhan Kebutuhan Al-Qur'an, Sinar Mas Wakafkan 2.000 Mushaf kepada ICMI
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Segera Hadir untuk Umat...
Segera Hadir untuk Umat Muslim, Al-Qur’an Terjemah Bahasa Betawi
Rekomendasi
Temuan Grafiti Penggembala...
Temuan Grafiti Penggembala Ungkap Kuil Kuno di Parthenon
Segini Kekuatan Angin...
Segini Kekuatan Angin yang Menyelamatkan Nabi Musa saat Dikejar Firaun
Fakta Gunung Bergerak,...
Fakta Gunung Bergerak, Berikut Penjelasan Al-Qur'an dan Sains
Artikel Terkini
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Rahasia Keharmonisan...
Rahasia Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Kisah Umar bin Khattab
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Masyarakat Indonesia...
Masyarakat Indonesia Bangun Islamic Centre Pertama dan Terbesar di Melbourne dari Eks Kantor Polisi
Infografis
Muslim Harus Tahu, 7...
Muslim Harus Tahu, 7 Keutamaan Zakat dalam Al-Quran dan Hadis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved