Tadabbur Surat An-Nur Ayat 31: Perintah Menutup Aurat Bagi Wanita dan Menjaga Pandangan
loading...
A
A
A
Ustaz Mukhlis Mukti Al-Mughni
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf
Berikut ayat yang mewajibkan kaum perempuan untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Ayat ini sekaligus perintah untuk menutup aurat dengan sempurna.
Wanita muslimah diharuskan menutup kepala dan dadanya dengan kerudung agar tidak terlihat rambut dan leher serta dadanya. Dalam Tadabbur ayat ini, Allah juga menerangkan siapa saja yang masuk kategori mahram bagi wanita.
Berikut firman-Nya:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS An-Nur Ayat 31)
Pesan dan Hikmah
1. Hukum Syariat tidak masuk ke wilayah lintasan hati atau pikiran, namun masuk pada wilayah perbuatan yang didorong oleh lintasan hati atau pikiran. Contohnya, jika kita merasa senang saat melihat bunga-bunga di taman maka itu pikiran dan perasaan manusiawi, namun jika rasa senang itu sampai kepada ingin memiliki lalu memetiknya maka di sini sudah masuk wilayah syariat untuk menegurnya, stop sampai di sini, bukan begini cara engkau ingin menikmati bunga-bunga tersebut.
2. Sebenarnya yang dikhawatirkan dari pandangan mata itu adalah efek atau pengaruhnya jika dituruti dan meyeret kepada yang haram.
3. Perintah menjaga pandangan tidak terbatas pada kaum pria, namun juga diperintahkan kepada kaum hawa. Alasanya tidak jauh berbeda dengan kaum pria.
4. Perintah untuk kaum wanita berikutnya adalah menutup auratnya karena ini bisa menimbulkan fitnah dan bencana. Namun tidak semua wanita mau menyadari jika hampir semua tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sehingga ada yang bebas kebablasan mengeksploitasi tubuhnya demi kepentingan duniawi sesaat.
5. Kata "zinah" atau hiasan disini adalah gelang dan cincin. Artinya anggota tubuh yang menampakan hiasan yang digunakan oleh tangan dan kaki. Inilah yang boleh ditampakan kepada kaum pria yang masih mahramnya. Termasuk pula make up yang berlebihan dan glamour di luar kebutuhan dan kepantasan. Maka tutupi saja hiasan-hiasan tersebut.
6. Khimar jamaknya adalah Al-Khumur adalah penutup kepala yang menjulur sampai menutupi leher dan dada.
7. Ayat ini menyebutkan secara detail siapa saja yang masih katagori mahram; suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
8. Berjalan untuk mencari perhatian orang lain apalagi kaum pria adalah hal yang terlarang, seperti menggerakan hiasan yang ada dikaki hingga menimbulkan suara. Suara yang lembut dan mendesah saat bicara. Termasuk mengenakan wewangian agar dicium aromanya oleh kaum pria yang bukan mahram.
9. "Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." Dosa-dosa yang diakibatkan oleh mata yang tak terjaga harus segera ditaubati. Membiarkan aurat terbuka hanya akan menimbulkan banyak masalah, maka bertaubatlah. Jalan keberuntungan dan kebahagian itu adalah menyesali dosa, menghentikannya serta bertekad tidak akan mengulanginya.
(Bersambung)!
Dai Lulusan Al-Azhar Mesir,
Yayasan Pustaka Afaf
Berikut ayat yang mewajibkan kaum perempuan untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Ayat ini sekaligus perintah untuk menutup aurat dengan sempurna.
Wanita muslimah diharuskan menutup kepala dan dadanya dengan kerudung agar tidak terlihat rambut dan leher serta dadanya. Dalam Tadabbur ayat ini, Allah juga menerangkan siapa saja yang masuk kategori mahram bagi wanita.
Berikut firman-Nya:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS An-Nur Ayat 31)
Pesan dan Hikmah
1. Hukum Syariat tidak masuk ke wilayah lintasan hati atau pikiran, namun masuk pada wilayah perbuatan yang didorong oleh lintasan hati atau pikiran. Contohnya, jika kita merasa senang saat melihat bunga-bunga di taman maka itu pikiran dan perasaan manusiawi, namun jika rasa senang itu sampai kepada ingin memiliki lalu memetiknya maka di sini sudah masuk wilayah syariat untuk menegurnya, stop sampai di sini, bukan begini cara engkau ingin menikmati bunga-bunga tersebut.
2. Sebenarnya yang dikhawatirkan dari pandangan mata itu adalah efek atau pengaruhnya jika dituruti dan meyeret kepada yang haram.
3. Perintah menjaga pandangan tidak terbatas pada kaum pria, namun juga diperintahkan kepada kaum hawa. Alasanya tidak jauh berbeda dengan kaum pria.
4. Perintah untuk kaum wanita berikutnya adalah menutup auratnya karena ini bisa menimbulkan fitnah dan bencana. Namun tidak semua wanita mau menyadari jika hampir semua tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sehingga ada yang bebas kebablasan mengeksploitasi tubuhnya demi kepentingan duniawi sesaat.
5. Kata "zinah" atau hiasan disini adalah gelang dan cincin. Artinya anggota tubuh yang menampakan hiasan yang digunakan oleh tangan dan kaki. Inilah yang boleh ditampakan kepada kaum pria yang masih mahramnya. Termasuk pula make up yang berlebihan dan glamour di luar kebutuhan dan kepantasan. Maka tutupi saja hiasan-hiasan tersebut.
6. Khimar jamaknya adalah Al-Khumur adalah penutup kepala yang menjulur sampai menutupi leher dan dada.
7. Ayat ini menyebutkan secara detail siapa saja yang masih katagori mahram; suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
8. Berjalan untuk mencari perhatian orang lain apalagi kaum pria adalah hal yang terlarang, seperti menggerakan hiasan yang ada dikaki hingga menimbulkan suara. Suara yang lembut dan mendesah saat bicara. Termasuk mengenakan wewangian agar dicium aromanya oleh kaum pria yang bukan mahram.
9. "Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." Dosa-dosa yang diakibatkan oleh mata yang tak terjaga harus segera ditaubati. Membiarkan aurat terbuka hanya akan menimbulkan banyak masalah, maka bertaubatlah. Jalan keberuntungan dan kebahagian itu adalah menyesali dosa, menghentikannya serta bertekad tidak akan mengulanginya.
(Bersambung)!
(rhs)