Hukum Foto di Depan Kakbah, Mubah tapi Bisa Jadi Haram
Senin, 08 Januari 2024 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
Tidak memancing nafsu dan amarah. Begitu juga tidak boleh untuk memfoto dan menggambar jika subjeknya berupa badan yang telanjang, atau aurat-aurat lain yang oleh agama, akhlak, fitrah yang selamat untuk menutupinya”.
Termasuk berswafoto selfie di depan Kakbah , hukumnya boleh selagi tidak berpotensi untuk merusak nilai dari ibadah di dalamnya. Kata “merusak”, tersebut mencakup ibadah ia yang melakukan selfie dengan meninggalkan khidmat beribadah juga merusak ibadah orang lain dengan mengganggu mereka.
Jadi dalam hal ini, hukum selfie depan Kakbah atau tempat-tempat ibadah lainnya memiliki beberapa kemungkinan:
Pertama, mubah (boleh). Hukum boleh tersebut merupakan hukum asal dari memfoto.
Kedua, makruh bahkan bisa sampai pada taraf haram, jika berpotensi mengganggu ritual ibadah haji diri sendiri bahkan orang lain di sekitarnya.
Baca juga: Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?
Termasuk berswafoto selfie di depan Kakbah , hukumnya boleh selagi tidak berpotensi untuk merusak nilai dari ibadah di dalamnya. Kata “merusak”, tersebut mencakup ibadah ia yang melakukan selfie dengan meninggalkan khidmat beribadah juga merusak ibadah orang lain dengan mengganggu mereka.
Jadi dalam hal ini, hukum selfie depan Kakbah atau tempat-tempat ibadah lainnya memiliki beberapa kemungkinan:
Pertama, mubah (boleh). Hukum boleh tersebut merupakan hukum asal dari memfoto.
Kedua, makruh bahkan bisa sampai pada taraf haram, jika berpotensi mengganggu ritual ibadah haji diri sendiri bahkan orang lain di sekitarnya.
Baca juga: Menikah dengan Jin Menurut Hukum Islam, Bolehkah?
(mhy)
Lihat Juga :