Hukum Foto di Depan Kakbah, Mubah tapi Bisa Jadi Haram

Senin, 08 Januari 2024 - 18:38 WIB
loading...
Hukum Foto di Depan Kakbah, Mubah tapi Bisa Jadi Haram
Hukum foto di depan Kakbah adalah mubah. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
A A A
Bagaimana hukum foto di depan Kakbah ? Sebelum menjawab pertanyaan ini kita perlu tahu terlebih dahulu hukum fotografi. Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa semua persoalan gambar dan menggambar, dengan nama fotografi, adalah masalah baru yang belum pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW dan ulama-ulama salaf.

"Oleh karena itu apakah hal ini dapat dipersamakan dangan hadis-hadis yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" yang diterjemahkan H Mu'ammal Hamidy (PT Bina Ilmu, 1993).

Menurutnya, orang-orang yang berpendirian, bahwa haramnya gambar itu terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh. Tetapi bagi orang yang berpendapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiaskan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuasa? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah ditegaskan dalam hadis masalah pelukis, yaitu diharamkannya melukis lantaran menandingi ciptaan Allah --tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? Sedang menurut ahli-ahli usul-fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma'lulnya) tidak ada.



Jelasnya persoalan ini adalah seperti apa yang pernah difatwakan oleh Syekh Muhammad Bakhit, Mufti Mesir: "Bahwa fotografi itu adalah merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli-ahli teknik (tustel). Cara semacam ini sedikitpun tidak ada larangannya.

Karena larangan menggambar, yaitu mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah. Sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat (tustel)."

Lalu, bagaimana hukum selfie depan Kakbah saat haji? Alwi Jamalulel Ubab, Alumni Khas Kempek Cirebon dan Mahasantri Ma'had Aly Saidussiddiqiyah Jakarta dalam artikelnya berjudul "Hukum Selfie Depan Ka’bah Saat Haji" sebagaimana dilansir bincangsyariah menjelaskan berswa-foto selfie atau mengambil gambar dengan kamera pada hakikatnya merupakan sesuatu yang hukumnya mubah (boleh), karena tidak ada larangan dari syariat secara sharih, jelas.

Hal ini sebagaimana fatwa dari Dar al-Ifta al-Misriyyah terkait hukum asal fotografi berikut:

“Memfoto dan menggambar termasuk salah satu seni rupa yang memiliki pengaruh baik terhadap kenyamanan dan ketentraman jiwa. Keduanya hukumnya boleh oleh syariat dengan syarat bebas dari dosa dan pantangan.



Tidak memancing nafsu dan amarah. Begitu juga tidak boleh untuk memfoto dan menggambar jika subjeknya berupa badan yang telanjang, atau aurat-aurat lain yang oleh agama, akhlak, fitrah yang selamat untuk menutupinya”.

Termasuk berswafoto selfie di depan Kakbah , hukumnya boleh selagi tidak berpotensi untuk merusak nilai dari ibadah di dalamnya. Kata “merusak”, tersebut mencakup ibadah ia yang melakukan selfie dengan meninggalkan khidmat beribadah juga merusak ibadah orang lain dengan mengganggu mereka.

Jadi dalam hal ini, hukum selfie depan Kakbah atau tempat-tempat ibadah lainnya memiliki beberapa kemungkinan:

Pertama, mubah (boleh). Hukum boleh tersebut merupakan hukum asal dari memfoto.

Kedua, makruh bahkan bisa sampai pada taraf haram, jika berpotensi mengganggu ritual ibadah haji diri sendiri bahkan orang lain di sekitarnya.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2756 seconds (0.1#10.140)