5 Hal yang Haram bagi Muslimah ketika Sedang Berhadas Besar

Selasa, 30 Januari 2024 - 12:27 WIB
loading...
5 Hal yang Haram bagi Muslimah ketika Sedang Berhadas Besar
Ada 5 hal yang tidak boleh dilakukan bagi muslimah yang sedang berhadas besar, bahkan haram hukumnya, salah satunya adalah melakukan salat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Ada 5 hal yang tidak boleh dilakukan bagi muslimah yang sedang berhadas besar , bahkan haram hukumnya. Hal-hal apa saja yang dilarang dilakukan tersebut?

Dalam Islam, orang disebut berhadas besar ketika berada dalam kondisi haid, nifas, melahirkan, keluar sperma, atau junub (hubungan seksual).

Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, secara ringkas dijelaskan bahwa ada lima hal yang tidak boleh dilakukan (haram) dilakukan bagi orang yang sedang berhadas besar . Berikut penjelasannya :

1. Mengerjakan Salat

Saat berhadas besar, seorang muslimah dilarang menjalankan salat fardhu maupun salat sunnah. Selain itu, ibadah-ibadah yang semakna seperti, sujud syukur, sujud tilawah, dan khutbah Jumat juga tidak boleh dilaksanakan. Seorang muslimah harus sudah bersuci terlebih dahulu dengan cara mandi wajib untuk bisa melaksanakan ibadah-ibadah tersebut.

2. Membaca Al-Qur’an

Selanjutnya, bagi orang yang berhadas besar tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an baik membaca dengan suara keras ataupun pelan. Membaca satu surat, satu ayat, atau hanya sebatas satu huruf hijaiyah saja dengan meniatkan (qashdu) apa yang ia baca sebagai bagian dari huruf atau ayat Al-Qur’an juga tidak dipebolehkan.

Namun, jika membaca lafadz yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan tujuan berzikir, maka itu masih diperkenankan. Misalnya membaca Bismillahirrahmanirrahim sebelum makan, membaca Alhamdulillahi rabbil ‘alamin setelah selesai makan atau lafadz-lafadz yang sejenis. Meskipun kalimat tersebut merupakan bagian dari Al-Qur’an, tapi boleh dibaca orang berhadas besar selama tak berniat membaca (qira’ah) bagian dari Al-Qur’an.

3. Memegang dan membawa Al-Quran

Amalan yang tidak boleh dilakukan saat berhadas besar adalah membawa dan memegang Al-Qur’an. Hal itu termasuk larangan memegang sampul Al-Qur’an yang masih melekat dengan mushaf. Sementara mengenai sampul Al-Qur’an yang sudah terlepas (munfasil) dari mushaf, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama.

Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat, orang berhadas besar boleh memegang sampul yang sudah terpisah dari mushaf. Sedangkan Imam ar-Ramli tetap mengharamkan orang berhadas besar untuk menyentuhnya. Lain halnya jika sampul Al-Quran sudah terlepas dari mushaf dan itu digunakan untuk sampul buku atau sampul lainnya, maka boleh disentuh oleh orang yang hadas besar. (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 46).

4. Melaksanakan Tawaf

Hal selanjutnya yang tidak boleh dilakukan orang berhadas besar adalah tawaf, baik tawaf fardhu seperti tawaf ifadlah dan tawaf wada’, maupun tawaf sunnah seperti tawaf qudum. Haram hukumnya bagi mereka yang berhadas besar melaksanakan ibadah tawaf sebelum mensucikan diri dengan mandi besar.

5. Berdiam diri di dalam Masjid

Masjid merupakan temat yang suci dan mulia. Orang yang berhadas besar tidak boleh berdiam diri di dalam masjid. Meskipun durasi berdiam diri di masjid hanya sebatas waktu minimal thuma’ninah. Namun, hukum lewat di masjid (al-‘ubur) bagi mereka yang berhadas besar dibolehkan, karena melewati masjid tidak dihukumi berdiam diri di masjid.

Misalnya orang tersebut masuk ke dalam masjid melalui pintu utara, kemudian langsung keluar lewat pintu selatan tanpa duduk dan berdiam diri di masjid, maka hal itu diperbolehkan. Lain halnya apabila orang itu bolak-balik di dalam masjid (taraddud), misalnya dia masuk ke masjid melewati pintu utara, setelah masuk dia keluar dari masjid kembali melewati pintu utara. Hal itu dilarang karena tergolong berdiam diri di masjid (al-lubtsu).

Sedangkan untuk tempat lain, seperti mushala, pesantren, madrasah, dan tempat lainnya menurut fiqih, mereka yang berhadas besar boleh berdiam diri di tempat tersebut walapun sebenarnya hal itu dianggap kurang sopan.



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3238 seconds (0.1#10.140)