Bolehkah Menebar Janji? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Rabu, 31 Januari 2024 - 10:14 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, menepati atau memenuhi janji adalah keharusan, kecuali ada uzur atau alasan. Jika saat berjanji memang ada niatan untuk tidak memenuhi atau menepati janji tersebut, maka itulah salah satu perbuatan munafik. (Al-Ghazali, Bidayah al-Hidayah, I/15).
Demikian pula dusta dalam ucapan dan sumpah, keduanya termasuk ke dalam dosa dan aib. Imam Al-Hasan radhiyallahu'anhu berkata, “Sesungguhnya pangkal perbuatan munafik adalah dusta.”
Imam Al-Hasan juga berkata, “Sungguh besar pengkhianatan jika kamu berbicara kepada saudaramu dengan suatu ucapan, lalu saudaramu itu membenarkannya, sementara kamu malah berdusta.” (Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum ad-Din, I/292-231).
Apalagi jika pengkhianatan janji itu dilakukan oleh para pemimpin dan para calon pemimpin masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap pengkhianat memiliki panji pada hari kiamat kelak sesuai kadar pengkhianatannya. Ingatlah, tidak ada pengkhianatan yang lebih besar dari (pengkhianatan) seorang pemimpin masyarakat.” (HR Muslim).
Baca juga: Seorang Muslim Wajib Menepati Janji, Begini Penjelasannya
Wallahu A'lam
Demikian pula dusta dalam ucapan dan sumpah, keduanya termasuk ke dalam dosa dan aib. Imam Al-Hasan radhiyallahu'anhu berkata, “Sesungguhnya pangkal perbuatan munafik adalah dusta.”
Imam Al-Hasan juga berkata, “Sungguh besar pengkhianatan jika kamu berbicara kepada saudaramu dengan suatu ucapan, lalu saudaramu itu membenarkannya, sementara kamu malah berdusta.” (Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum ad-Din, I/292-231).
Apalagi jika pengkhianatan janji itu dilakukan oleh para pemimpin dan para calon pemimpin masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap pengkhianat memiliki panji pada hari kiamat kelak sesuai kadar pengkhianatannya. Ingatlah, tidak ada pengkhianatan yang lebih besar dari (pengkhianatan) seorang pemimpin masyarakat.” (HR Muslim).
Baca juga: Seorang Muslim Wajib Menepati Janji, Begini Penjelasannya
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :