Apa Hukumnya jika Janji Tidak Ditepati dalam Islam? Ternyata Harus Bayar Kafarat
loading...
A
A
A
Apa hukumnya jika janji tidak ditepati dalam Islam? Kebanyakan umat muslim mungkin menganggap ingkar janji adalah sesuatu yang sepele dan mudah untuk dimaafkan, padahal dalam Islam ini merupakan dosa besar .
Janji seringkali terucap dengan mudah, sehingga membuat banyak orang mengobral janji manis untuk sekadar mendapatkan keinginan duniawi. Padahal janji merupakan salah satu bentuk tanggung jawab yang harus ditepati.
Banyak kasus ingkar janji yang membuat banyak orang merasa kecewa dan bahkan sakit hati. Tidak menepati janji adalah salah satu sifat tidak terpuji yang menyebabkan seseorang dianggap sebagai teman setan dan mendapatkan dosa besar.
Islam tidak melarang seseorang untuk berjanji, namun dalam islam ketika seseorang melontarkan sebuah janji atau bersumpah, maka ketika itu juga dianggap telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan wajib hukumnya untuk memenuhi kesepakatan tersebut.
Artinya : "Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat."
Selain telah dijelaskan dalam Al Qur'an, larangan untuk ingkar janji juga telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW.
"Kaum muslimin itu terikat dengan transaksi yang akan mereka tetapkan" (HR. Tirmidzi, No: 253, Ibnu Majah, No: 2353).
Artinya: "Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka."
Tidak hanya itu, orang yang suka ingkar janji juga termasuk dalam golongan orang-orang munafik. Sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW:
"Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, jika berkata-kata ia berdusta. Kedua, jika berjanji ia mengingkari. Ketiga, jika diberi amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Adapun cara membayar kafarat ini ialah dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang sama seperti yang dimakan keluarga atau memberi pakaian atau memerdekakan seorang budak.
Jika tidak mampu maka diharuskan berpuasa tiga hari berturut-turut. Dasar hukum pelaksanaan kafarat yamin sesuai dengan Surah Al-Maidah ayat 89.
Artinya : "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Itulah hukumnya jika janji tidak ditepati dalam Islam. Sehingga untuk setiap muslim, sebaiklah jaga lisan dengan sebaik-baiknya sehingga janji-janji palsu tidak keluar dari ucapan.
Janji seringkali terucap dengan mudah, sehingga membuat banyak orang mengobral janji manis untuk sekadar mendapatkan keinginan duniawi. Padahal janji merupakan salah satu bentuk tanggung jawab yang harus ditepati.
Banyak kasus ingkar janji yang membuat banyak orang merasa kecewa dan bahkan sakit hati. Tidak menepati janji adalah salah satu sifat tidak terpuji yang menyebabkan seseorang dianggap sebagai teman setan dan mendapatkan dosa besar.
Islam tidak melarang seseorang untuk berjanji, namun dalam islam ketika seseorang melontarkan sebuah janji atau bersumpah, maka ketika itu juga dianggap telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan wajib hukumnya untuk memenuhi kesepakatan tersebut.
وَ اَوۡفُوۡا بِعَهۡدِ اللّٰهِ اِذَا عَاهَدتُّمۡ وَلَا تَنۡقُضُوا الۡاَيۡمَانَ بَعۡدَ تَوۡكِيۡدِهَا وَقَدۡ جَعَلۡتُمُ اللّٰهَ عَلَيۡكُمۡ كَفِيۡلًا ؕ اِنَّ اللّٰهَ يَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُوۡنَ
Artinya : "Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat."
Selain telah dijelaskan dalam Al Qur'an, larangan untuk ingkar janji juga telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW.
"Kaum muslimin itu terikat dengan transaksi yang akan mereka tetapkan" (HR. Tirmidzi, No: 253, Ibnu Majah, No: 2353).
Kerugian Orang Ingkar Janji
Banyak kerugian yang didapatkan ketika seorang muslim melakukan ingkar janji secara sengaja. Perbuatan ini bahkan dikategorikan dalam teman setan sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat An Nisa ayat 120.يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ ۖ وَمَا يَعِدُهُمُ ٱلشَّيْطَٰنُ إِلَّا غُرُورًا
Artinya: "Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka."
Tidak hanya itu, orang yang suka ingkar janji juga termasuk dalam golongan orang-orang munafik. Sebagaimana disampaikan Rasulullah SAW:
"Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, jika berkata-kata ia berdusta. Kedua, jika berjanji ia mengingkari. Ketiga, jika diberi amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukuman untuk Orang Ingkar Janji
Jika seseorang telah berjanji namun dia tidak menepati janjinya, maka seseorang tersebut harus membayar kafarat yang merupakan bentuk hukuman dan denda kepada seorang muslim yang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah atau janji palsu.Adapun cara membayar kafarat ini ialah dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang sama seperti yang dimakan keluarga atau memberi pakaian atau memerdekakan seorang budak.
Jika tidak mampu maka diharuskan berpuasa tiga hari berturut-turut. Dasar hukum pelaksanaan kafarat yamin sesuai dengan Surah Al-Maidah ayat 89.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغۡوِ فِىۡۤ اَيۡمَانِكُمۡ وَلٰـكِنۡ يُّؤَاخِذُكُمۡ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الۡاَيۡمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهٗۤ اِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيۡنَ مِنۡ اَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُوۡنَ اَهۡلِيۡكُمۡ اَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ اَوۡ تَحۡرِيۡرُ رَقَبَةٍ ؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ؕ ذٰ لِكَ كَفَّارَةُ اَيۡمَانِكُمۡ اِذَا حَلَفۡتُمۡ ؕ وَاحۡفَظُوۡۤا اَيۡمَانَكُمۡ ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمۡ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُوۡنَ
Artinya : "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)."
Itulah hukumnya jika janji tidak ditepati dalam Islam. Sehingga untuk setiap muslim, sebaiklah jaga lisan dengan sebaik-baiknya sehingga janji-janji palsu tidak keluar dari ucapan.
(wid)