Hadis Batil: Salat 4 Rakaat Sebelum dan Sesudah Jumat

Jum'at, 02 Februari 2024 - 11:38 WIB
loading...
Hadis Batil: Salat 4 Rakaat Sebelum dan Sesudah Jumat
Sanad riwayat ini sarat dengan perawi dhaif. Ilustrasi: Ist
A A A
" Rasulullah SAW selalu melakukan salat sebelum salat Jumat empat rakaat, dan empat rakaat sesudahnya tanpa ada jarak di antaranya."

Syaih Muhammad Nashruddin al-Albani dalam kitab "Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah" yang diterjemahkan A.M. Basamalah menjadi "Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu'" (Gema Insani Press, 1994) menyebut hadis ini batil.

Telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul-Kabir (III/172/1), dengan sanad dari Buqyah bin al-Walid, dari Mubasysyir bin Ubaid, dari al-Hajjaj bin Artha'ah, dari Athiyah al-Ufi, dari Ibnu Abbas ra secara marfu' (diangkat sanadnya hingga kepada Rasulullah SAW).

Ibnu Majah juga meriwayatkannya dalam Sunan-nya (I/347) dengan sanad yang demikian tanpa menyebutkan "dan empat rakaat sesudahnya."

Az-Zaila'i dalam kitabnya, Nashabur-Rayah (II/206), mengatakan, "Sanad riwayat ini sangat rusak. Mubasysyir termasuk deretan nama pemalsu hadis, sedangkan Hajjaj dan Athiya keduanya tergolong perawi dhaif."



Adapun al-Bushairi dalam kitab az-Zawaid (I/72) mengatakan, "Sanad riwayat ini sarat dengan perawi dhaif. Athiyah disepakati oleh kalangan ahli hadis sebagai perawi sangat dhaif. Sedangkan, Hajjaj dikenal sebagai pemalsu (penipu), Mubasysyir bin Ubai adalah pendusta, dan Buqyah bin al-Walid terbukti menipu dengan melakukan tadlisut-taswiyah.10

Sedangkan, mengenai salat yang dilakukan Rasulullah SAW di antara azan dengan iqamat pada hari Jumat adalah sangat tidak mungkin, mengingat di antara keduanya ada khotbah . Oleh karena itu, tidak mungkin ada salat di antara keduanya (antara azan dan iqamah ).

Setelah khalifah Utsman bin Affan ra mengadakan azan di atas menara, sangat memungkinkan untuk melaksanakan salat sunnah Jumat sebelum khatib atau imam datang untuk berkhotbah."

Akan tetapi, menurut Syaikh al-Albani, tidak ada satu pun riwayat yang sahih dan akurat yang menjelaskan bahwa di antara azan yang dilakukan pada zaman Utsman ra dan khutbah, ada kesempatan untuk melangsungkan salat sunnah Jumat empat rakaat, sebagaimana keterangan riwayat itu.



Demikian pula, tidak ada satu riwayat pun yang menunjukkan bahwa orang-orang --terutama para ulama-- yang hidup pada masa khilafah Utsman melakukan salat tersebut. "Maka, gugurlah kemungkinan yang digambarkan itu," ujar Syaikh al-Albani.

Kalaupun memang terbukti adanya waktu senggang sehingga memungkinkan untuk melakukan salat sunnah sebelum khutbah,maka hal ini tidak menunjukkan diperbolehkannya mengada-adakan suatu bentuk peribadahan yang belum pernah dilakukan pada zaman Rasulullah SAW .

Berbeda kasusnya dengan pengadaan azan yang dilakukan oleh Utsman pada masa khilafahnya, sebab yang demikian merupakan masalah al-mashalihul-mursalah 'kemaslahatan umum'.

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul-Bari (II/341) mengatakan, "Sanad riwayat ini sangat lemah karena tidak mantap." Imam Nawawi dalam ringkasannya mengatakan, "Ini hadits bail."

Demikian pula, Ibnul Qayyim dalam kitabnya, Zadul-Ma'ad (I/1701, mengatakan, "Hadis ini terdapat banyak sekali petakanya." Lebih jauh, Ibnul Qayyim merinci ulasannya yang ringkasannya seperti apa yang ditegaskan oleh al-Bushairi mengenai keempat penyakit yang ada dalam sanadnya

"Namun demikian, yang membuat kami heran adalah bahwa kelemahan riwayat ini tidak diketahui secara pasti oleh al-Hafizh al-Haitsami," ujar Syaikh al-Albani.



Al-Haitsami dalam kitabnya, al-Majma' (II/195), mengatakan, "Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul-Kabir, di dalamnya terdapat perawi bernama al-Hajjaj bin Artha'ah dan Athiyah al-Ufi, keduanya banyak dipermasalahkan kalangan Ahli Hadits."

Dua kelemahan yang ada dalam riwayat ini tidak disebutkannya. Terlebih lagi adanya Mubasysyir bin Ubaid yang dikenal oleh kalangan muhadditsin sebagai pemalsu dan pendusta. Di samping itu, kita lihat al-Hafizh al-Haitsami sangat lunak sekali dalam menilai al-Hajjaj dan Athiyah. Maka, penulis kitab Jam'ul-Fawaid (I/268), mengulas pernyataanya dengan mengatakan, "Dalam kitab al-Kabir (maksudnya al-Kabir karya ath-Thabrani; penj.) dikomentari dengan lunak."
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2467 seconds (0.1#10.140)