Hukum Pinjol dan Dalilnya dalam Islam
Sabtu, 03 Februari 2024 - 10:06 WIB
loading...
A
A
A
Namun, uang bunga negosiasi untuk bisa dihilangkan. Karena alasan mengapa riba diharamkan merupakan dosa besar yang tidak boleh dilakukan umat muslim.
Allah SWT berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).
Adapun jika memang harus membayarkan uang administrasi atau biaya kepengurusan, sebagai peminjam kita diperbolehkan membayar uang jasa tersebut. Karena dianggap sebagai transaksi jasa yang diterima. Hanya saja cukup hindari dan hilangkan bunga/ribanya.
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur: 31).
Baca juga: 11 Adab Tentang Utang Piutang yang Wajib Anda Ketahui
Wallahu A'lam
Allah SWT berfirman:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).
Adapun jika memang harus membayarkan uang administrasi atau biaya kepengurusan, sebagai peminjam kita diperbolehkan membayar uang jasa tersebut. Karena dianggap sebagai transaksi jasa yang diterima. Hanya saja cukup hindari dan hilangkan bunga/ribanya.
Meminta Ampunan
Baik membayar pinjol ataupun tidak membayar pinjol, keduanya perbuatan salah dan sama-sama berdosa. Setiap insan berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. selama kita tahu bahwa hal tersebut salah, hentikan penggunaan pinjol yang hanya akan membawa keburukan dan kesulitan bagi anda.“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur: 31).
Baca juga: 11 Adab Tentang Utang Piutang yang Wajib Anda Ketahui
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :