Hukum Pinjol dan Dalilnya dalam Islam
loading...
A
A
A
Kasus pinjaman online (Pinjol) makin marak, bahkan kian viral di Tanah Air. Apalagi banyak kasus pinjol ini sudah menjerat semua kalangan termasuk ke tingkat perguruan tinggi. Bagaimana sebenarnya hukum pinjol ini dalam Islam dan adakah dalilnya?
Dalam Islam, ketika menggunakan jasa pinjol maka ada adab berutang yang harus diperhatikan. Karena utang merupakan hal yang sangat berat beban dan tanggung jawabnya. Banyak kasus mengemuka, orang-orang terjerat pinjol dan akhirnya tidak bisa bayar, melihat sistem bunganya yang mencekik.
Ada banyak isu yang menjelaskan bahwa kita tidak harus mengembalikan pinjol karena memberikan bunga yang tidak masuk akal. Belum lagi hal tersebut mengandung riba. Padahal, uang yang didapatkan telah terhitung sebagai transaksi dan juga hutang. Dengan tidak membayar pinjolpun maka kita dianggap telah mengabaikan hutang yang telah kita buat. Tentu hal ini bertentangan dengan keharusan umat muslim dalam membayar hutang.
Pertanyaanya apakah yang dilakukan jika memang benar terjerat pinjol? Haruskah membayarkan uang tersebut mengikat praktek riba yang mengerikan?
Beberapa pendapat dari kalangan ulama tetap menyarankan untuk membayarkan uang yang telah dipinjam sebelumnya. Karena bagaimanapun, uang tersebut adalah uang yang masuk kedalam utang dan kita harus menyelesaikan utang selama didunia, terutama hutang yang dapat dihitung (uang, makanan, sembako, perhiasan dan harta lainnya).
Seperti dilansir dalamislam,dalam dalil mengenai hutang, yang diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berhutang hendaklah ia segera melunasinya.”
Selain itu, dibahas juga dalam firman Allah SWT dalam Al Quran QS. Al-Baqarah: 188:
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu memberikan suap kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara yang tidak benar.”
Walaupun begitu, kita tahu bahwa dalam pinjaman online atau pinjol terdapat bunga bank dan juga riba yang besar. Apakah sebagai umat muslim kita bisa menggunakannya? Sebaiknya kita melakukan negosiasi terlebih dahulu, dimana inti dari pinjaman sudah pasti harus kita lunasi sesuai dengan penerimaan.
Namun, uang bunga negosiasi untuk bisa dihilangkan. Karena alasan mengapa riba diharamkan merupakan dosa besar yang tidak boleh dilakukan umat muslim.
Allah SWT berfirman:
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).
Adapun jika memang harus membayarkan uang administrasi atau biaya kepengurusan, sebagai peminjam kita diperbolehkan membayar uang jasa tersebut. Karena dianggap sebagai transaksi jasa yang diterima. Hanya saja cukup hindari dan hilangkan bunga/ribanya.
“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur: 31).
Wallahu A'lam
Dalam Islam, ketika menggunakan jasa pinjol maka ada adab berutang yang harus diperhatikan. Karena utang merupakan hal yang sangat berat beban dan tanggung jawabnya. Banyak kasus mengemuka, orang-orang terjerat pinjol dan akhirnya tidak bisa bayar, melihat sistem bunganya yang mencekik.
Ada banyak isu yang menjelaskan bahwa kita tidak harus mengembalikan pinjol karena memberikan bunga yang tidak masuk akal. Belum lagi hal tersebut mengandung riba. Padahal, uang yang didapatkan telah terhitung sebagai transaksi dan juga hutang. Dengan tidak membayar pinjolpun maka kita dianggap telah mengabaikan hutang yang telah kita buat. Tentu hal ini bertentangan dengan keharusan umat muslim dalam membayar hutang.
Pertanyaanya apakah yang dilakukan jika memang benar terjerat pinjol? Haruskah membayarkan uang tersebut mengikat praktek riba yang mengerikan?
Beberapa pendapat dari kalangan ulama tetap menyarankan untuk membayarkan uang yang telah dipinjam sebelumnya. Karena bagaimanapun, uang tersebut adalah uang yang masuk kedalam utang dan kita harus menyelesaikan utang selama didunia, terutama hutang yang dapat dihitung (uang, makanan, sembako, perhiasan dan harta lainnya).
Seperti dilansir dalamislam,dalam dalil mengenai hutang, yang diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berhutang hendaklah ia segera melunasinya.”
Selain itu, dibahas juga dalam firman Allah SWT dalam Al Quran QS. Al-Baqarah: 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu memberikan suap kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara yang tidak benar.”
Walaupun begitu, kita tahu bahwa dalam pinjaman online atau pinjol terdapat bunga bank dan juga riba yang besar. Apakah sebagai umat muslim kita bisa menggunakannya? Sebaiknya kita melakukan negosiasi terlebih dahulu, dimana inti dari pinjaman sudah pasti harus kita lunasi sesuai dengan penerimaan.
Namun, uang bunga negosiasi untuk bisa dihilangkan. Karena alasan mengapa riba diharamkan merupakan dosa besar yang tidak boleh dilakukan umat muslim.
Allah SWT berfirman:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).
Adapun jika memang harus membayarkan uang administrasi atau biaya kepengurusan, sebagai peminjam kita diperbolehkan membayar uang jasa tersebut. Karena dianggap sebagai transaksi jasa yang diterima. Hanya saja cukup hindari dan hilangkan bunga/ribanya.
Meminta Ampunan
Baik membayar pinjol ataupun tidak membayar pinjol, keduanya perbuatan salah dan sama-sama berdosa. Setiap insan berhak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. selama kita tahu bahwa hal tersebut salah, hentikan penggunaan pinjol yang hanya akan membawa keburukan dan kesulitan bagi anda.“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS. An-Nur: 31).
Wallahu A'lam
(wid)