Sejarah Pemilu dalam Peradaban Islam, Ada 2 Perbedaan dengan Indonesia

Senin, 05 Februari 2024 - 15:40 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Pemilu: Hakikat Kekuasaan dalam Pandangan Islam

Meskipun demikian, ‘Umar ibn al-Khaththâb menyatakan ketika sampai kepadanya berita bahwa orang-orang berkata bahwa jika ‘Umar meninggal dunia mereka akan memberikan baiat pada si Fulan. Beliau juga melarang bahwa barangsiapa membaiat seorang pemimpin tanpa proses musyawarah, baiatnya dianggap tidak sah, dan tidak ada baiat terhadap orang yang mengangkat baiat terhadapnya atau keduanya harus dibunuh.

Hal ini dijelaskan dalam hadis riwayat al-Bukhârî, Shahîh al-Bukhârî, Bâb Rajm al-Hublâ fî al-Zinâ Idzâ Ahshanat, No. 6830, sebagaimana dikutip oleh Rapung Samuddin dalam bukunya "Fiqih Demokrasi, Menguak Kekeliruan Panangan Haramnya Umat Terlibat Pemilu dan Politik" (Jakarta: Gozian Press, 2013).

Riwayat ini adalah bentuk dari pemilihan umum yang dikenal pada saat itu melalui mekanisme musyawarah dengan rakyat dan mengembalikan urusan pemilihan pemimpin kepada rakyat (kaum muslimin).

Riwayat selanjutnya adalah perbuatan ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf ketika bermusyawarah dan meminta pendapat rakyat untuk menetapkan siapa yang laik menjadi seorang khalifah setelah ‘Umar ibn al-Khaththâb wafat.

Diwirayatkan bahwa ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf selama tiga hari bermusyawarah dan meminta pandangan rakyat hingga mantap pilihan jatuh pada ‘Ustmân ibn ‘Affân.

Saat itu beliau berkata bahwa beliau melihat pilihan manusia tidak bergeser pada Utsmân.

Riwayat ‘Abd al-Rahmân ibn ‘Awf ini menunjukkan peran dan keterlibatan rakyat dalam pemilihan khalifah. Begitu juga dalam pemilihan Alî ibn Abî Thâlib, dipilih melalui pemilihan, meskipun banyak yang menentangnya.

Baca juga: Pemilu: Hakikat Kedaulatan Rakyat Menurut Islam

Pada saat ‘Alî ibn Abî Thâlib terpilih, beliau menolak jika baiatnya hanya sebagai baiat khusus dari ahl al-hall wa al-‘aqdi. ‘Alî ibn Abî Thâlib kemudian berdiri di dalam masjid dan rakyat berbondong-bondong memberikan baiat kepada beliau.

Bentuk demikian merupakan bentuk pemilu karena adanya keterlibatan dan peran rakyat dalam menyukseskan baiat seorang pemimpin (khalifah).

Dengan demikian, pemilu dalam Islam dapat digambarkan yaitu:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Menjadikan Rasulullah...
Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat
Jejak Sejarah Ibadah...
Jejak Sejarah Ibadah Umrah Rasulullah SAW, Hanya 4 Kali Seumur Hidup
Diplomasi Perang ala...
Diplomasi Perang ala Rasulullah SAW: Strategi Cerdas di Balik Kemenangan
Rasulullah SAW Paling...
Rasulullah SAW Paling Sering Berpuasa di Bulan Syaban, Ini Alasannya!
Nubuat Rasulullah SAW...
Nubuat Rasulullah SAW Tentang Perang Besar Akhir Zaman
Doa Sebelum Subuh yang...
Doa Sebelum Subuh yang Tak Pernah Dilewatkan Rasulullah SAW
Rekomendasi
Reservoir Air Kuno Misterius...
Reservoir Air Kuno Misterius Ditemukan di bawah Samudra Atlantik
Cuaca Panas Ekstrem...
Cuaca Panas Ekstrem Panggang Jerman, Sungai Rhine Terancam Jadi Daratan
Ini Penyebab Lautan...
Ini Penyebab Lautan Pertama di Bumi Tidak Berwarna Biru
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved