Pemilu: Perbedaan Sikap Ulama dan Fatwa MUI tentang Haramnya Golput
Senin, 05 Februari 2024 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
(2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Sodikin dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam papernya berjudul "Pemilihan Umum Menurut Hukum Islam" menyebut setelah keluarnya fatwa MUI tersebut, banyak tanggapan pro dan kontra dari pelbagai kalangan. Ada yang sependapat dengan fatwa MUI itu dengan alasan agar ada wakil dari umat Islam yang duduk di DPR.
Selain itu, ada pula pendapat yang tidak setuju dengan fatwa MUI tersebut karena golput berkaitan dengan hak memilih, bukan wajib memilih.
Baca juga: Pemilu: Syariat Tidak Menentukan Sistem, tapi Memberikan Pedoman
Di samping itu, dengan keluarnya fatwa tersebut ada yang berpendapat bahwa MUI membenarkan praktik pemilu sekarang ini yang menimbulkan banyak kemudaratan.
Mekanisme pemilihan pemimpin sudah menyimpang dari nilai-nilai syariah, bahkan dengan fatwa tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia.
Fatwa tersebut sebenarnya sebagai salah satu upaya dari MUI agar umat Islam memilih pemimpin yang memenuhi kriteria syar’i, meskipun pelaksanaan pemilu itu sendiri sudah sangat liberal dan menyimpang dari ajaran hukum Islam.
Oleh karena itu, maka wajar jika banyak kalangan yang tidak mendukung adanya fatwa dari MUI tersebut.
Hal ini, meskipun mekanisme dan sistem pelaksanaan pemilu yang belum sesuai dengan syariah, tetapi setidaknya MUI telah memberikan peringatan kepada umat tentang pentingnya pemilihan umum untuk memilih perwakilan umat atau penguasa yang amanah sesuai dengan tuntutan Rasulullah SAW.
Pemilihan umum di Indonesia yang merupakan praktik ketatanegaraan yang harus diselenggarakan untuk memilih pemimpin maupun perwakilan rakyat di lembaga perwakilan telah menimbulkan permasalahan.
Sodikin dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam papernya berjudul "Pemilihan Umum Menurut Hukum Islam" menyebut setelah keluarnya fatwa MUI tersebut, banyak tanggapan pro dan kontra dari pelbagai kalangan. Ada yang sependapat dengan fatwa MUI itu dengan alasan agar ada wakil dari umat Islam yang duduk di DPR.
Selain itu, ada pula pendapat yang tidak setuju dengan fatwa MUI tersebut karena golput berkaitan dengan hak memilih, bukan wajib memilih.
Baca juga: Pemilu: Syariat Tidak Menentukan Sistem, tapi Memberikan Pedoman
Di samping itu, dengan keluarnya fatwa tersebut ada yang berpendapat bahwa MUI membenarkan praktik pemilu sekarang ini yang menimbulkan banyak kemudaratan.
Mekanisme pemilihan pemimpin sudah menyimpang dari nilai-nilai syariah, bahkan dengan fatwa tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia.
Fatwa tersebut sebenarnya sebagai salah satu upaya dari MUI agar umat Islam memilih pemimpin yang memenuhi kriteria syar’i, meskipun pelaksanaan pemilu itu sendiri sudah sangat liberal dan menyimpang dari ajaran hukum Islam.
Oleh karena itu, maka wajar jika banyak kalangan yang tidak mendukung adanya fatwa dari MUI tersebut.
Hal ini, meskipun mekanisme dan sistem pelaksanaan pemilu yang belum sesuai dengan syariah, tetapi setidaknya MUI telah memberikan peringatan kepada umat tentang pentingnya pemilihan umum untuk memilih perwakilan umat atau penguasa yang amanah sesuai dengan tuntutan Rasulullah SAW.
Pemilihan umum di Indonesia yang merupakan praktik ketatanegaraan yang harus diselenggarakan untuk memilih pemimpin maupun perwakilan rakyat di lembaga perwakilan telah menimbulkan permasalahan.
Lihat Juga :