Pemilu: Perbedaan Sikap Ulama dan Fatwa MUI tentang Haramnya Golput

Senin, 05 Februari 2024 - 15:49 WIB
loading...
A A A
(2) Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat sehingga hak masyarakat terpenuhi.

Sodikin dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta dalam papernya berjudul "Pemilihan Umum Menurut Hukum Islam" menyebut setelah keluarnya fatwa MUI tersebut, banyak tanggapan pro dan kontra dari pelbagai kalangan. Ada yang sependapat dengan fatwa MUI itu dengan alasan agar ada wakil dari umat Islam yang duduk di DPR.

Selain itu, ada pula pendapat yang tidak setuju dengan fatwa MUI tersebut karena golput berkaitan dengan hak memilih, bukan wajib memilih.

Baca juga: Pemilu: Syariat Tidak Menentukan Sistem, tapi Memberikan Pedoman

Di samping itu, dengan keluarnya fatwa tersebut ada yang berpendapat bahwa MUI membenarkan praktik pemilu sekarang ini yang menimbulkan banyak kemudaratan.

Mekanisme pemilihan pemimpin sudah menyimpang dari nilai-nilai syariah, bahkan dengan fatwa tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di Indonesia.

Fatwa tersebut sebenarnya sebagai salah satu upaya dari MUI agar umat Islam memilih pemimpin yang memenuhi kriteria syar’i, meskipun pelaksanaan pemilu itu sendiri sudah sangat liberal dan menyimpang dari ajaran hukum Islam.

Oleh karena itu, maka wajar jika banyak kalangan yang tidak mendukung adanya fatwa dari MUI tersebut.

Hal ini, meskipun mekanisme dan sistem pelaksanaan pemilu yang belum sesuai dengan syariah, tetapi setidaknya MUI telah memberikan peringatan kepada umat tentang pentingnya pemilihan umum untuk memilih perwakilan umat atau penguasa yang amanah sesuai dengan tuntutan Rasulullah SAW.

Pemilihan umum di Indonesia yang merupakan praktik ketatanegaraan yang harus diselenggarakan untuk memilih pemimpin maupun perwakilan rakyat di lembaga perwakilan telah menimbulkan permasalahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
3 Penentu Awal Bulan...
3 Penentu Awal Bulan Hijriah: Mustahil, Pasti Terlihat, dan Imkanur Rukyat
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Rekomendasi
Struktur Kuno Berukuran...
Struktur Kuno Berukuran 2 Kali Lipat Burj Khalifa Ditemukan di Dasar Samudra Pasifik
Warga Melihat Fenomena...
Warga Melihat Fenomena Semburan Air Tak Biasa Terjadi di Laut
Bagian Mars yang Hilang...
Bagian Mars yang Hilang Ditemukan di Bumi, Arkeolog Ungkap Fakta Ini
Artikel Terkini
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Infografis
Vaksin Sinovac Suci...
Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Fatwa MUI Tunggu BPOM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved