Pemilu: Perbedaan Sikap Ulama dan Fatwa MUI tentang Haramnya Golput

Senin, 05 Februari 2024 - 15:49 WIB
loading...
Pemilu: Perbedaan Sikap...
MUI mengeluarkan fatwa haram untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih pada saat pemilu. Ilustrasi: Ist
A A A
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih pada saat pemilu. Fatwa tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2009, ketika Majelis Ulama Indonesia melakukan sidang Ijtima ke-III yang digelar di Padang Panjang, Sumatera Barat .

Berdasarkan hasil sidang yang dihadiri sekitar 750 orang ulama tersebut, disepakati lima point penting, yaitu:

(1) Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

(2) Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imâmah dan imârah dalam kehidupan bersama.

(3) Imâmah dan imârah dalam Islam menghajatkan syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujudnya kemaslahatan dalam masyarakat.

Baca juga: Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan

(4) Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddîq), terpercaya (amânah), aktif dan aspiratif (tablîgh), mempunyai kemampuan (fathânah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

(5) Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Fatwa tersebut kemudian diikuti dua rekomendasi, yaitu:

(1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya untuk mengemban tugas amar makrûf nahy munkar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
3 Penentu Awal Bulan...
3 Penentu Awal Bulan Hijriah: Mustahil, Pasti Terlihat, dan Imkanur Rukyat
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Rekomendasi
Fenomena Alam Cincin...
Fenomena Alam Cincin Hitam Muncul di Langit Disneyland
Bukan Soal Dajjal, Ini...
Bukan Soal Dajjal, Ini Jawaban Ilmiah Terbaru Penyebab Sungai Efrat Mengering
Video Keberadaan Pulau...
Video Keberadaan Pulau Berlubang di Tengah Laut Dibagikan Penyelam
Artikel Terkini
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Infografis
Vaksin Sinovac Suci...
Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Fatwa MUI Tunggu BPOM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved