Pemilu: Perbedaan Sikap Ulama dan Fatwa MUI tentang Haramnya Golput
Senin, 05 Februari 2024 - 15:49 WIB
loading...
MUI mengeluarkan fatwa haram untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih pada saat pemilu. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih pada saat pemilu. Fatwa tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2009, ketika Majelis Ulama Indonesia melakukan sidang Ijtima ke-III yang digelar di Padang Panjang, Sumatera Barat .
Berdasarkan hasil sidang yang dihadiri sekitar 750 orang ulama tersebut, disepakati lima point penting, yaitu:
(1) Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
(2) Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imâmah dan imârah dalam kehidupan bersama.
(3) Imâmah dan imârah dalam Islam menghajatkan syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujudnya kemaslahatan dalam masyarakat.
Baca juga: Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan
(4) Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddîq), terpercaya (amânah), aktif dan aspiratif (tablîgh), mempunyai kemampuan (fathânah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
(5) Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Fatwa tersebut kemudian diikuti dua rekomendasi, yaitu:
(1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya untuk mengemban tugas amar makrûf nahy munkar.
Berdasarkan hasil sidang yang dihadiri sekitar 750 orang ulama tersebut, disepakati lima point penting, yaitu:
(1) Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
(2) Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imâmah dan imârah dalam kehidupan bersama.
(3) Imâmah dan imârah dalam Islam menghajatkan syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujudnya kemaslahatan dalam masyarakat.
Baca juga: Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan
(4) Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddîq), terpercaya (amânah), aktif dan aspiratif (tablîgh), mempunyai kemampuan (fathânah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
(5) Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Fatwa tersebut kemudian diikuti dua rekomendasi, yaitu:
(1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya untuk mengemban tugas amar makrûf nahy munkar.
Lihat Juga :