Pemilu: Perbedaan Sikap Ulama dan Fatwa MUI tentang Haramnya Golput

Senin, 05 Februari 2024 - 15:49 WIB
loading...
Pemilu: Perbedaan Sikap...
MUI mengeluarkan fatwa haram untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih pada saat pemilu. Ilustrasi: Ist
A A A
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk golput atau tidak menggunakan hak pilih pada saat pemilu. Fatwa tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2009, ketika Majelis Ulama Indonesia melakukan sidang Ijtima ke-III yang digelar di Padang Panjang, Sumatera Barat .

Berdasarkan hasil sidang yang dihadiri sekitar 750 orang ulama tersebut, disepakati lima point penting, yaitu:

(1) Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

(2) Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imâmah dan imârah dalam kehidupan bersama.

(3) Imâmah dan imârah dalam Islam menghajatkan syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujudnya kemaslahatan dalam masyarakat.

Baca juga: Bagaimana Hukum Pemilu dalam Islam? Ada yang Mengharamkan

(4) Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddîq), terpercaya (amânah), aktif dan aspiratif (tablîgh), mempunyai kemampuan (fathânah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

(5) Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Fatwa tersebut kemudian diikuti dua rekomendasi, yaitu:

(1) Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya untuk mengemban tugas amar makrûf nahy munkar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Beda Fatwa dengan MUI...
Beda Fatwa dengan MUI Soal Dam Haji, Kemenhaj: Bukan Paksakan, Tapi Sediakan Keleluasaan Fiqh Haji
MUI Tegaskan Penyembelihan...
MUI Tegaskan Penyembelihan Hewan DAM Harus di Tanah Suci
3 Penentu Awal Bulan...
3 Penentu Awal Bulan Hijriah: Mustahil, Pasti Terlihat, dan Imkanur Rukyat
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Rekomendasi
Suara Menyeramkan di...
Suara Menyeramkan di Palung Mariana Ternyata Berasal dari Mahkluk Ini
Viral! Pesawat Tiba-tiba...
Viral! Pesawat Tiba-tiba Berhenti Bergerak di Langit Australia
Ini Wilayah di Bumi...
Ini Wilayah di Bumi dengan Udara Terbersih, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Artikel Terkini
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
6 Keistimewaan Masjidil...
6 Keistimewaan Masjidil Haram yang Jarang Diketahui Jemaah Haji
Infografis
Vaksin Sinovac Suci...
Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Fatwa MUI Tunggu BPOM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved