Bagaimana Hukum Menikah di Tanah Suci? Begini Penjelasan Hadis

Senin, 12 Februari 2024 - 09:57 WIB
loading...
Bagaimana Hukum Menikah di Tanah Suci? Begini Penjelasan Hadis
Tentang menikah di Tanah Suci, para ulama saling berselisih pendapat terutama tentang pernikahan orang yang sedang berihram (haji atau umrah). Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagaimana hukum menikah di Tanah Suci ? Pertanyaan ini muncul menyusul pihak otoritas Arab Saudi yang memperbolehkan akad nikah dilakukan di dua kota suci Makkah dan Madinah tersebut.

Terkait hal itu, sangat berkaitan dengan fiqih haji dan umrah. Aturan syariat dijelaskan bahwa adanya keharaman tertentu ketika sedang melaksanakan haji dan umrah khususnya ketika memasuki wilayah ihram .

Misalnya perbuatan yang dilarang dalam ihram seperti membunuh, memotong rambut, dan juga berhubungan suami istri. Apabila berhubungan suami istri tidak diperkenankan, lantas bagaimana hukumnya jika seseorang yang sedang berihram menikah atau menikahkan orang lain di tanah Suci ini?

Dalam kitabBidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid,Ibnu Rusyd menjelaskan, para ulama saling berselisih pendapat tentang pernikahan orang yang sedang berihram.

Pendapat Imam Malik, Imam Syafii, Al-Laits, Al-Auza’i, dan Imam Ahmad, orang yang sedang berihram tidak boleh menikah atau menikahkan. Jika dia melakukannya, maka hukumnya batal. Inilah pendapat dariSayyidinaUmar bin Khattab, Sayyidina Ali bin Abu Thalib, Ibnu Umar, dan Zain bin Tsabit.

Sedangkan dalam mazhab Hambali, menurut Imam Abu Hanifah, tidak apa-apa. Namun yang perlu ditekankan, mayoritas ulama melarang orang yang sedang berihram menikahkan.

Hal ini berdasarkan hadis Sayyidina Utsman yang diriwayatkan Imam Muslim:

لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ


“Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dan juga tidak boleh menikahkan.”

Adapun tentang hadis Maimunah riwayat Imam Bukhari yang menyatakan bahwa sesungguhnya Nabi SAW menikahinya saat beliau sedang berihram, menurut mereka, hadis tersebut dipersilisihkan bagaimana kejadiannya.

Selain tidak ada hujjahnya, dimungkinkan juga hal itu hanya khusus berlaku bagi Nabi SAW saja. Sehingga, hadis yang melarang hal ini dinyatakan lebih baik.

Hadis Tentang Keadaan Ihram

Dari perbedaan pendapat di atas, yang perlu diketahui mengenai adanya silang pendapat di antara ulama terkait menikah dalam keadaan ihram ini karena adanya pertentangan antara hadis-hadis tentang masalah itu.

Di antaranya adalah hadis Ibnu Abbas:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ


“Anna Rasulullah SAW tazawwaja Maimunah wa huwa muhrim.” Yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahi Maimunah saat beliau dalam keadaan ihram.”

Hadis sahih tersebut diriwayatkan oleh para perawi yang biasa meriwayatkan hadis sahih. Namun hadis tersebut disanggah oleh banyak hadis. Antara lain hadis berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهُوَ حَلَالٌ


“Anna Rasulallah SAW tazawwajaha wa huwa halalun.”Yang artinya, “Sesungguhnya Rasulullah SAW menikahinya ketika beliau dalam keadaan sudah tahalul.”

Menurut Abu Umar, hadis itu diriwayatkan dari beberapa jalur sanad; yakni dari jalur sanad Abu Rafi, dari jalur sanad Sulaiman bin Yasar budak Maimunah, dan dari jalur sanad Yazid bin Al-Asham.

Imam Malik juga meriwayatkan sebuah hadis yang bersumber dari Sayyidina Usman bin Affan. Sesungguhnya dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا يَنكِحِ المُحْرِمُ، ولا يُنكِحْ، ولا يَخْطُبْ
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)