Bagaimana Hukum Menikah di Tanah Suci? Begini Penjelasan Hadis

Senin, 12 Februari 2024 - 09:57 WIB
loading...
A A A
“Laa yankihu al-muhrimu wa la yunkahu wa laa yakhthubu.”

Yang artinya, “Orang yang berihram tidak boleh menikah maupun menikahkan, dan juga tidak boleh melamar.”.

Ulama-ulama yang lebih mengunggulkan kedua hadis ini atas hadis Ibnu Abbas, mereka mengatakan bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah atau menikahkan.

Sedangkan ulama-ulama yang lebih mengunggulkan hadis Ibnu Abbas atau mengkompromikan hadis tersebut dengan hadis Sayyidina Usman bin Affan, dengan mengartikan bahwa yang dimaksud ialah larangan yang bersifat makruh, mereka mengatakan bahwa orang yang sedang dalam keadaan ihram boleh menikah atau menikahkan.


Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)