7 Keutamaan Umrah di Bulan Ramadan yang Tidak Didapat di Bulan Lainnya

Senin, 19 Februari 2024 - 15:16 WIB
loading...
7 Keutamaan Umrah di...
Keutamaan umrah Ramadan tidak didapat di bulan lainnya setidak ada 7. Ilustrasi: Ist
A A A
Keutamaan umrah Ramadan tidak didapat di bulan lainnya setidak ada 7. Berikut 7 keutamaan umrah di bulan suci Ramadan tersebut, salah satunya mendapatkan pahala senilai ibadah haji:

1. Setara Pahala Ibadah Haji

Orang yang menunaikan Umrah di bulan Ramadan akan meraih pahala ibadah Haji . Hal ini disampaikan Rasulullah SAW dalam Hadis berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِامْرَأَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ… ” مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّينَ مَعَنَا ؟ ” قَالَتْ : كَانَ لَنَا نَاضِحٌ فَرَكِبَهُ أَبُو فُلَانٍ وَابْنُهُ – لِزَوْجِهَا وَابْنِهَا – وَتَرَكَ نَاضِحًا نَنْضَحُ عَلَيْهِ. قَالَ : ” فَإِذَا كَانَ رَمَضَانُ اعْتَمِرِي فِيهِ ؛ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ حَجَّةٌ”

Artinya: "Rasulullah ﷺ berkata kepada seorang perempuan dari kaum Anshar..."Apa yang menghalangimu untuk menunaikan Haji bersama kami?" Perempuan itu berkata, "Kami memiliki seekor unta yang selalu digunakan oleh ayah fulan dan anaknya, maksudnya adalah suami dan anak dari perempuan itu, kemudian dia membiarkan unta tersebut untuk mengangkut air. Nabi ﷺ berkata, "Apabila datang Ramadhan, laksanakanlah Umrah karena umrah pada bulan Ramadhan seperti ibadah Haji." (HR Al-Bukhari 1657)



Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan, bahwa umrah Ramadhan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji sehingga kewajiban haji dapat gugur karena ulama telah sepakat (ijma') bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji. (Kitab Fathul Bari)

2. Haji Bersama Rasulullah SAW

Keutamaan lain melaksanakan Umrah di bulan Ramadan seperti Haji bersama Rasulullah SAW . Hal ini disebutkan dalam hadis berikut:

فَإِنَّ عُمْرَةً فِى رَمَضَانَ تَقْضِى حَجَّةً مَعِى

Artinya: "Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku." (HR Al-Bukhari 1863)

3. Seperti Jihad Tanpa Peperangan

Keutamaan lainnya seperti berjihad fii sabilillah tanpa peperangan. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ

Artinya: "Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?" Beliau shollallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan Umroh." (HR. Ibnu Majah 2901)



4. Penggugur Dosa di Antara Dua Umrah

Orang yang melaksanakan Umrah di bulan Ramadhan menjadi sebab dosa-dosanya digugurkan. Dengan catatan, orang tersebut sudah pernah melakukan Umrah sebelumnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

"Antara Umrah yang satu dan Umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan Haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga." (HR Al-Bukhari 1773 dan Muslim 1349)

5. Meraih Pahala Berlipat Ganda

Keutamaan lainnya meraih pahala berlipat ganda. Orang yang Umrah di bulan Ramadan akan mendapatkan pahala sholat di dua Masjid Al-Haram Makkah dan Nabawi Madinah . Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

Artinya: "Sholat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 sholat di masjid lainnya selain Masjidil Harom. Sholat di Masjidil Harom lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Apalagi di bulan Ramadan, pahala ibadah akan dilipatgandakan Allah sebagaiman sabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan (sunnah) di dalamnya, (ia diganjar pahala) sama seperti menunaikan kewajiban (fardhu) di bulan yang lain. Dan barang siapa yang menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan, (ia diganjar pahala) sama dengan orang yang mengerjakan 70 kali kewajiban tersebut di bulan yang lain." (HR Al-Baihaqi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2776 seconds (0.1#10.140)