Zakat Bukan Suatu Kebaikan Hati Pihak yang Memberi, Begini Penjelasannya

Jum'at, 05 April 2024 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Zakat berarti juga pertumbuhan, karena dengan memberikan hak fakir miskin dan lain-lain yang terdapat dalam harta benda kita, maka terjadilah suatu sirkulasi uang dalam masyarakat yang mengakibatkan bertambah berkembangnya fungsi uang itu dalam masyarakat.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Di belakang pendapat tersebut terdapat asumsi, seperti yang dikemukakan Ibnu Khaldun bahwa harta benda itu selalu beredar di antara penguasa dan rakyat.

Ia menganggap negara dan pemerintahan itu sebagai suatu pasar yang besar, malah yang terbesar di dunia (al-suq ala'zham), dan bahwa ia itu adalah inti budaya manusia (maddat al-'umran). Jadi apabila negara atau pemerintah, atau penguasa menahan harta benda dalam bentuk pajak yang telah dikumpulkannya dalam kalangannya saja, maka jumlah uang yang beredar dalam masyarakat sudah pasti berkurang pula, dan pendapatan rakyat akan menjadi berkurang pula, padahal rakyat itu merupakan kalangan terbanyak umat manusia ini.

Gejala ini menimbulkan kemacetan ekonomi di kalangan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh para pedagang juga akan menjadi lebih sedikit pula. Pada akhirnya yang akan menderita kerugian adalah negara itu sendiri.

Sebagai suatu pasar yang terbesar maka kemakmuran negara itu adalah dengan melihat banyaknya harta benda yang masuk dan keluar.

Apabila terjadi kemandekan dalam sirkulasi ini, maka semua pihak, termasuk pemerintah sendiri dirugikan. Jadi harta benda itu selalu bolak-balik antara rakyat dan penguasa. Apabila penguasa menimbunnya, maka rakyat tak akan memilikinya.

Baca juga: 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bisa Langsung Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Samarqandi menjadikan pertumbuhan itu satu-satunya sebab disyari'atkannya zakat. Karena itu harta yang wajib dizakatkan hanya dua macam, yaitu yang bertumbuh seperti binatang ternak dan tanam-tanaman, serta harta perdagangan.

Zakat diwajibkan pertama kali di Makkah pada permulaan turunnya Islam, tapi ketika itu kewajiban tersebut baru bersifat umum saja, dan belum mencakup perincian-perinciannya, baik mengenai harta benda jenis apa yang diwajibkan, dan berapa besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Inilah Strategi Rasulullah...
Inilah Strategi Rasulullah SAW Mengatasi Kemiskinan di Tengah Umat
Menjadikan Rasulullah...
Menjadikan Rasulullah SAW sebagai Kiblat Ekonomi Umat
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Rekomendasi
Dekat dengan Indonesia,...
Dekat dengan Indonesia, Ini yang Akan Picu Lempeng Raksasa Samudra Hindia Pecah
5 Fenomena Alam Teraneh...
5 Fenomena Alam Teraneh di Dunia, Ada yang Terjadi di Indonesia
Jawaban Menakutkan Mengapa...
Jawaban Menakutkan Mengapa Sungai Colorado Tidak Lagi Mencapai Laut Terkuak
Artikel Terkini
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved