Zakat Bukan Suatu Kebaikan Hati Pihak yang Memberi, Begini Penjelasannya
Jum'at, 05 April 2024 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Zakat berarti juga pertumbuhan, karena dengan memberikan hak fakir miskin dan lain-lain yang terdapat dalam harta benda kita, maka terjadilah suatu sirkulasi uang dalam masyarakat yang mengakibatkan bertambah berkembangnya fungsi uang itu dalam masyarakat.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Di belakang pendapat tersebut terdapat asumsi, seperti yang dikemukakan Ibnu Khaldun bahwa harta benda itu selalu beredar di antara penguasa dan rakyat.
Ia menganggap negara dan pemerintahan itu sebagai suatu pasar yang besar, malah yang terbesar di dunia (al-suq ala'zham), dan bahwa ia itu adalah inti budaya manusia (maddat al-'umran). Jadi apabila negara atau pemerintah, atau penguasa menahan harta benda dalam bentuk pajak yang telah dikumpulkannya dalam kalangannya saja, maka jumlah uang yang beredar dalam masyarakat sudah pasti berkurang pula, dan pendapatan rakyat akan menjadi berkurang pula, padahal rakyat itu merupakan kalangan terbanyak umat manusia ini.
Gejala ini menimbulkan kemacetan ekonomi di kalangan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh para pedagang juga akan menjadi lebih sedikit pula. Pada akhirnya yang akan menderita kerugian adalah negara itu sendiri.
Sebagai suatu pasar yang terbesar maka kemakmuran negara itu adalah dengan melihat banyaknya harta benda yang masuk dan keluar.
Apabila terjadi kemandekan dalam sirkulasi ini, maka semua pihak, termasuk pemerintah sendiri dirugikan. Jadi harta benda itu selalu bolak-balik antara rakyat dan penguasa. Apabila penguasa menimbunnya, maka rakyat tak akan memilikinya.
Baca juga: 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bisa Langsung Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Samarqandi menjadikan pertumbuhan itu satu-satunya sebab disyari'atkannya zakat. Karena itu harta yang wajib dizakatkan hanya dua macam, yaitu yang bertumbuh seperti binatang ternak dan tanam-tanaman, serta harta perdagangan.
Zakat diwajibkan pertama kali di Makkah pada permulaan turunnya Islam, tapi ketika itu kewajiban tersebut baru bersifat umum saja, dan belum mencakup perincian-perinciannya, baik mengenai harta benda jenis apa yang diwajibkan, dan berapa besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Di belakang pendapat tersebut terdapat asumsi, seperti yang dikemukakan Ibnu Khaldun bahwa harta benda itu selalu beredar di antara penguasa dan rakyat.
Ia menganggap negara dan pemerintahan itu sebagai suatu pasar yang besar, malah yang terbesar di dunia (al-suq ala'zham), dan bahwa ia itu adalah inti budaya manusia (maddat al-'umran). Jadi apabila negara atau pemerintah, atau penguasa menahan harta benda dalam bentuk pajak yang telah dikumpulkannya dalam kalangannya saja, maka jumlah uang yang beredar dalam masyarakat sudah pasti berkurang pula, dan pendapatan rakyat akan menjadi berkurang pula, padahal rakyat itu merupakan kalangan terbanyak umat manusia ini.
Gejala ini menimbulkan kemacetan ekonomi di kalangan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh para pedagang juga akan menjadi lebih sedikit pula. Pada akhirnya yang akan menderita kerugian adalah negara itu sendiri.
Sebagai suatu pasar yang terbesar maka kemakmuran negara itu adalah dengan melihat banyaknya harta benda yang masuk dan keluar.
Apabila terjadi kemandekan dalam sirkulasi ini, maka semua pihak, termasuk pemerintah sendiri dirugikan. Jadi harta benda itu selalu bolak-balik antara rakyat dan penguasa. Apabila penguasa menimbunnya, maka rakyat tak akan memilikinya.
Baca juga: 4 Aplikasi Kalkulator Zakat, Bisa Langsung Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Samarqandi menjadikan pertumbuhan itu satu-satunya sebab disyari'atkannya zakat. Karena itu harta yang wajib dizakatkan hanya dua macam, yaitu yang bertumbuh seperti binatang ternak dan tanam-tanaman, serta harta perdagangan.
Zakat diwajibkan pertama kali di Makkah pada permulaan turunnya Islam, tapi ketika itu kewajiban tersebut baru bersifat umum saja, dan belum mencakup perincian-perinciannya, baik mengenai harta benda jenis apa yang diwajibkan, dan berapa besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Lihat Juga :