Zakat Bukan Suatu Kebaikan Hati Pihak yang Memberi, Begini Penjelasannya

Jum'at, 05 April 2024 - 05:15 WIB
loading...
Zakat Bukan Suatu Kebaikan Hati Pihak yang Memberi, Begini Penjelasannya
Al-Quran dan Sunnah mengatur pembagian kekayaan dengan jalan melembagakan zakat. Ilustrasi: Ist
A A A
Ulama menganggap zakat sebagai bukti, sistem ekonomi yang dimiliki Islam itu jelas batas-batasnya, dan sama sekali bebas sepenuhnya dari semua sistem yang terdapat di dunia.

"Sebagian besar kaidah-kaidah utama sistem ini terambil dari al-Qur'an sedangkan penjelasan-penjelasannya diberikan Rasulullah SAW dan memang telah dilaksanakan di masa beliau masih hidup," tulis A. Rahman Zainuddin dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Zakat Implikasinya pada Pemerataan".

Zakat merupakan pendapatan utama negara Islam, di samping pajak-pajak lain seperti pajak tanah, pajak kepala, rampasan perang, pajak hasil bumi dan lain-lain.

Zakat itu adalah bagian dari harta benda manusia yang dikeluarkan karena perintah Allah SWT untuk kepentingan fakir miskin dan lain-lain.



Zakat itu adalah salah satu rukun Islam, yang dalam delapan puluh dua ayat al-Qur'an disebutkan bersama-sama dengan salat. Kewajiban zakat itu dibuktikan dengan adanya ayat al-Qur'an mengenai hal itu, dengan adanya hadis Nabi SAW, dan dengan adanya suatu kewajiban agama.

Dipandang dari segi pengertiannya, zakat berarti kebersihan dan pertumbuhan, sesuai dengan yang tersebut dalam al-Qur'an ( QS al-Taubah : 103).

Zakat dimaksudkan untuk membersihkan harta benda orang lain yang dengan sengaja atau tak sengaja telah termasuk ke dalam harta benda kita.

Dalam mengumpulkan harta benda, seringkali hak orang lain termasuk ke dalam harta benda yang kita peroleh karena persaingan yang tak pantas, karena kelicikan dan lain-lain sebagainya. Akibatnya banyak orang lain yang merasa sakit hati dengan perolehan kita itu.

Mereka tak dapat menuntut, karena tak cukup bukti, atau karena tak memiliki keahlian untuk itu. Mereka hanya diam dalam penderitaan mereka. Untuk membersihkan harta benda daripada kemungkinan-kemungkinan seperti itu, maka zakat dibayarkan.

Zakat berarti juga pertumbuhan, karena dengan memberikan hak fakir miskin dan lain-lain yang terdapat dalam harta benda kita, maka terjadilah suatu sirkulasi uang dalam masyarakat yang mengakibatkan bertambah berkembangnya fungsi uang itu dalam masyarakat.



Di belakang pendapat tersebut terdapat asumsi, seperti yang dikemukakan Ibnu Khaldun bahwa harta benda itu selalu beredar di antara penguasa dan rakyat.

Ia menganggap negara dan pemerintahan itu sebagai suatu pasar yang besar, malah yang terbesar di dunia (al-suq ala'zham), dan bahwa ia itu adalah inti budaya manusia (maddat al-'umran). Jadi apabila negara atau pemerintah, atau penguasa menahan harta benda dalam bentuk pajak yang telah dikumpulkannya dalam kalangannya saja, maka jumlah uang yang beredar dalam masyarakat sudah pasti berkurang pula, dan pendapatan rakyat akan menjadi berkurang pula, padahal rakyat itu merupakan kalangan terbanyak umat manusia ini.

Gejala ini menimbulkan kemacetan ekonomi di kalangan masyarakat. Keuntungan yang diperoleh para pedagang juga akan menjadi lebih sedikit pula. Pada akhirnya yang akan menderita kerugian adalah negara itu sendiri.

Sebagai suatu pasar yang terbesar maka kemakmuran negara itu adalah dengan melihat banyaknya harta benda yang masuk dan keluar.

Apabila terjadi kemandekan dalam sirkulasi ini, maka semua pihak, termasuk pemerintah sendiri dirugikan. Jadi harta benda itu selalu bolak-balik antara rakyat dan penguasa. Apabila penguasa menimbunnya, maka rakyat tak akan memilikinya.



Samarqandi menjadikan pertumbuhan itu satu-satunya sebab disyari'atkannya zakat. Karena itu harta yang wajib dizakatkan hanya dua macam, yaitu yang bertumbuh seperti binatang ternak dan tanam-tanaman, serta harta perdagangan.

Zakat diwajibkan pertama kali di Makkah pada permulaan turunnya Islam, tapi ketika itu kewajiban tersebut baru bersifat umum saja, dan belum mencakup perincian-perinciannya, baik mengenai harta benda jenis apa yang diwajibkan, dan berapa besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)