Hadis tentang 4 dari 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sabtu, 06 April 2024 - 05:15 WIB
loading...
Budan dan orang yang terlilit utang berhak menerima zakat. Ilustrasi: Ist
A
A
A
Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam Kitab "Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Panduan Fiqih Lengkap" (Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, 2007M) mengutip Ibnu Katsir menyebutkan beberapa hadis yang berkaitan dengan 8 golongan yang berhak menerima zakat . Berikut ini adalah 2 dari 8 golongan tersebut, yakni budak dan orang yang terlilit utang.
Budak
Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin ‘Abdil ‘Aziz , Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri dan Ibnu Zaid mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan budak adalah al-Mukatab (budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya).
Hal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari. Dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i juga al-Laitsi.
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak.”
Dan ini adalah mazhab Ahmad, Malik dan Ishaq. Maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekadar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya.
Banyak sekali hadis-hadis yang menerangkan tentang pahala orang-orang yang memerdekakan budak. Dan sesungguhnya Allah akan membebaskan dari api Neraka anggota badan orang yang memerdekakan budak sebagai ganjaran dari anggota badan budak yang ia merdekakan, hingga kemaluan dengan kemaluan [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6051)].
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak yang beriman niscaya Allah akan memerdekakan dengannya (anggota badan budak) setiap anggota badan orang yang memerdekakannya dari api Neraka sampai kemaluannya dengan kemaluannya.” (III/49, no. 1541).
Budak
Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin ‘Abdil ‘Aziz , Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri dan Ibnu Zaid mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan budak adalah al-Mukatab (budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya).
Hal ini juga diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari. Dan ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i juga al-Laitsi.
Baca juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah
Berkata Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak.”
Dan ini adalah mazhab Ahmad, Malik dan Ishaq. Maksudnya bahwa memberikan zakat kepada budak sifatnya lebih umum dari sekadar memerdekakan al-Mukatab atau membeli budak, kemudian memerdekakannya.
Banyak sekali hadis-hadis yang menerangkan tentang pahala orang-orang yang memerdekakan budak. Dan sesungguhnya Allah akan membebaskan dari api Neraka anggota badan orang yang memerdekakan budak sebagai ganjaran dari anggota badan budak yang ia merdekakan, hingga kemaluan dengan kemaluan [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6051)].
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadis Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ia berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اعْتَقَ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً أَعْتَقَ اللهُ مِنْهُ بِكُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ عُضْوًا مِنَ النَّارِ حَتَّى يَعْتِقَ فَرْجَهُ بِفَرْجِهِ.
“Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak yang beriman niscaya Allah akan memerdekakan dengannya (anggota badan budak) setiap anggota badan orang yang memerdekakannya dari api Neraka sampai kemaluannya dengan kemaluannya.” (III/49, no. 1541).
Lihat Juga :