Hadis tentang Fii Sabilillaah dan Ibnu Salil sebagai Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Sabtu, 06 April 2024 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Ibnus Sabil
Dia adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan, maka ia diberikan dari harta zakat secukupnya yang bisa digunakan untuk pulang kampung, walaupun mungkin dia memiliki sedikit harta.
Hukum ini berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh dari negerinya dan tidak ada sesuatu apa pun bersamanya, maka ia diberikan sejumlah harta dari zakat yang bisa mencukupinya untuk bekal pulang pergi.
Dalilnya adalah ayat tentang golongan yang berhak menerima zakat, juga apa yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadis Ma’mar dari Yazid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil zakat atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang berutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.” [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 725)], Sunan Abi Dawud (V/44, no. 1619), Sunan Ibni Majah (I/590, no. 1841)].
Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Ibnus Sabil
Dia adalah musafir yang berada di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu apa pun yang bisa membantunya dalam perjalanan, maka ia diberikan dari harta zakat secukupnya yang bisa digunakan untuk pulang kampung, walaupun mungkin dia memiliki sedikit harta.
Hukum ini berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh dari negerinya dan tidak ada sesuatu apa pun bersamanya, maka ia diberikan sejumlah harta dari zakat yang bisa mencukupinya untuk bekal pulang pergi.
Dalilnya adalah ayat tentang golongan yang berhak menerima zakat, juga apa yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadis Ma’mar dari Yazid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yasar, dari Abu Sa’id Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلاَّ خَمْسَةٍ: اَلْعَامِلُ عَلَيْهَا أَوْ رَجُلٌ اِشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ غَارِمٌ اَوْ غَازٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ أَوْ مِسْكِيْنٌ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ.
“Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil zakat atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang berutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya.” [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 725)], Sunan Abi Dawud (V/44, no. 1619), Sunan Ibni Majah (I/590, no. 1841)].
Baca juga: Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
(mhy)
Lihat Juga :