Ayat-Ayat Al-Quran tentang Halalbihalal
Selasa, 09 April 2024 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
a. Dikemukakan dalam konteks perintah makan (kulu),
b. Kata halal digandengkan dengan kata thayyibah (baik).
Baca juga: Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2024
Perhatikan keempat ayat berikut
Kulu mimma fil ardhi halalan thayyiban (Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi) ( QS Al-Baqarah [2] : 168)
Wakulu mimma razaqakamullah halalan thayyiban... (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu) ( QS Al-Maidah [5] : 88)
Faku1u mimma ghanimtum halalan thayyiban (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu) ( QS Al-Anfal [8] : 69).
Fakulu mimma razaqakumullahu halalan thayyiban (Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu) ( QS An-Nahl [16] : 114)
Quraish Shihab menjelaskan kata makan dalam Al-Quran sering diartikan "melakukan aktivitas apa pun." Ini agaknya disebabkan karena makan merupakan sumber utama perolehan kalori yang dapat menghasilkan aktivitas. Dengan demikian, perintah makan dalam ayat-ayat di atas bermakna perintah melakukan aktivitas, sedangkan aktivitasnya tidak sekadar halal, tetapi juga harus thayyib (baik).
"Nah jika dikembalikan pada empat jenis halal yang diperkenalkan oleh hukum Islam, maka yang makruh tidak termasuk dalam kategori halalan thayyiban," jelasnya.
Baca juga: Idulfitri 2024 Diperkirakan Seragam, Kemenag: Kita Tunggu Sidang Isbat
b. Kata halal digandengkan dengan kata thayyibah (baik).
Baca juga: Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2024
Perhatikan keempat ayat berikut
Kulu mimma fil ardhi halalan thayyiban (Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi) ( QS Al-Baqarah [2] : 168)
Wakulu mimma razaqakamullah halalan thayyiban... (Dan makanlah makanan yang halal lagi baik, dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu) ( QS Al-Maidah [5] : 88)
Faku1u mimma ghanimtum halalan thayyiban (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu) ( QS Al-Anfal [8] : 69).
Fakulu mimma razaqakumullahu halalan thayyiban (Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu) ( QS An-Nahl [16] : 114)
Quraish Shihab menjelaskan kata makan dalam Al-Quran sering diartikan "melakukan aktivitas apa pun." Ini agaknya disebabkan karena makan merupakan sumber utama perolehan kalori yang dapat menghasilkan aktivitas. Dengan demikian, perintah makan dalam ayat-ayat di atas bermakna perintah melakukan aktivitas, sedangkan aktivitasnya tidak sekadar halal, tetapi juga harus thayyib (baik).
"Nah jika dikembalikan pada empat jenis halal yang diperkenalkan oleh hukum Islam, maka yang makruh tidak termasuk dalam kategori halalan thayyiban," jelasnya.
Baca juga: Idulfitri 2024 Diperkirakan Seragam, Kemenag: Kita Tunggu Sidang Isbat
Lihat Juga :