Bolehkah Puasa Syawal di Hari Jumat?

Senin, 22 April 2024 - 15:34 WIB
loading...
Bolehkah Puasa Syawal di Hari Jumat?
Bolehkah puasa Syawal di hari Umat? Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Bolehkah puasa Syawal di hari Jumat ? Sebagaimana kita ketahui, terdapat hadis yang melarang kita mengkhususkan puasa sunah di hari Jumat. Lalu, bagaimana jika seseorang puasa sunah di bulan Syawal, akan tetapi bertepatan di hari Jumat?

Jawabannya, dia tetap bisa berpuasa pada hari Jumat dengan menggandengkannya dengan hari sebelum dan sesudahnya, semisalnya hari Kamis-Jumat atau hari Jumat-Sabtu. Meskipun ada pendapat yang menyatakan tidak mengapa puasa Syawal pada hari Jumat saja dengan tujuan dan maksud tidak mengkhususkan hari Jumat tersebut, tetapi karena memang waktu yang luang hanya hari Jumat saja. Namun untuk lebih hati-hati, lebih baik menggandengkan puasa tersebut.



Berikut hadis yang melarang puasa sunah dikhususkan di hari Jumat. Nabi Muhammad SAW bersabda:

لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula mengkhususkan hari Jumat dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya, kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR Muslim)

Hikmah larangan ini adalah karena hari Jumat adalah hari raya pekanan kaum muslimin dan hari agar kita lebih bersemangat dalam beribadah.

Imam An-Nawawi dalam "Syarh an-Nawawi ‘ala Shahih Muslim" menjelaskan, ulama menjelaskan hikmah larangan tersebut adalah bahwa pada hari Jumat merupakan hari berdoa, zikir, dan ibadah, mandi, takbir, salat, menunggu waktu salat, mendengarkan khotbah, dan memperbanyak zikir setelahnya … Dan ibadah lainnya pada hari tersebut, lebih disukai agar tidak berpuasa pada hari itu agar lebih fokus melaksanakan ibadah-ibadah ini dengan semangat.”



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam "Fatawa al-Kubra" menjelaskan bahwa hukumnya makruh. Beliau berkata: “Petunjuk sunah yang terdahulu yaitu makruhnya mengkhususkan puasa Rajab dan mengkhususkan puasa hari Jumat.”

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ memberikan solusi dengan menggandengkan puasa Jumat dengan hari sebelum dan sesudahnya. Beliau rahimahullah berkata bahwa para ulama Syafi’iyah berkata dimakruhkan mengkhususkan puasa pada hari Jumat saja. Namun hendaknya disambung dengan puasa pada hari sebelum atau sesudahnya. Apabila hari Jumat bertepatan dengan puasa nazar, semisal hari dia mendapatkan kesembuhan atau pas hari kedatangan si fulan, maka puasa pada hari Jumat itu tidaklah makruh.”

Hal ini sebagaimana hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika dia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Ada pendapat bolehnya puasa hari Jumat saja, jika tidak ada niat mengkhususkan dan hanya pada hari Jumat itu saja dia memiliki keluangan waktu.



Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ menjelaskan, kesimpulannya, jika dia mengkhususkan puasa pada hari Jumat, bukan dengan maksud hari Jumatnya saja, tetapi karena memang hari Jumat itu ia luang dan sempat, maka secara dzahir hukumnya tidaklah makruh dan tidak mengapa.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3626 seconds (0.1#10.140)