Kampanye PM India Narendra Modi Berisi Adu Domba Muslim dan Hindu

Jum'at, 26 April 2024 - 10:47 WIB
loading...
Kampanye PM India Narendra...
Perdana Menteri India Narendra Modi. Foto: al Jazeera
A A A
Pidato-pidato Perdana Menteri India Narendra Modi sejak awal kampanye pemilu di India telah memberikan pernyataan-pernyataan yang menggambarkan partai-partai oposisi sebagai anti-Hindu.

"Misalnya, dia mengatakan manifesto Kongres mempunyai jejak Liga Muslim, mengacu pada partai politik yang didirikan di bawah kolonialisme Inggris untuk menjamin hak-hak Muslim," tulis Poorvanand, dosen Bahasa Hindi di Universitas Delhi, dalam artikelnya berjudul "Modi wants to turn India’s election into a Hindu-Muslim war" yang dilansir Al Jazeera, 24 April 2024.

Modi juga mengklaim bahwa para pemimpin oposisi memiliki pola pikir Mughal, penguasa Muslim India pada abad 16-18, dan bahwa mereka menghina umat Hindu dengan memakan ikan pada acara suci Hindu dan makan daging selama bulan suci Hindu di Sawan. Dia mengatakan mereka melakukannya untuk menyenangkan pemilih “mereka sendiri”.

"Siapakah para pemilih ini selain Muslim?" ujar Poorvanand.

Baca juga: Perdana Menteri India Narendra Modi Ahli Bersiul Anjing, Apa Maksudnya?

Menurut Poorvanand, bahwa para pemimpin oposisi melakukan praktik-praktik anti-Hindu untuk menenangkan umat Islam adalah pernyataan yang sangat tidak masuk akal mengingat bahwa oposisi juga membutuhkan suara Hindu dan tidak mampu melakukan apa pun untuk mengasingkan mereka.

"Namun kurangnya logika tidak menghentikan Modi dan BJP untuk mengulangi klaim tersebut dalam upaya memprovokasi umat Hindu melawan Muslim," katanya.

Hal ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Model Kode Etik ECI, yang menyatakan bahwa tidak seorang pun diperbolehkan untuk meminta suara atau berkampanye atas dasar agama atau komunal.

Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perwakilan Rakyat, yang menganggap propaganda komunal sebagai kejahatan.

Undang-undang tersebut mengatakan, “Permintaan yang diajukan oleh seorang kandidat, atau orang lain dengan persetujuan dari seorang kandidat, untuk memilih atau tidak memberikan suara atas dasar agama, ras, kasta, komunitas atau bahasanya merupakan praktik pemilu yang korup.” Jika terbukti bersalah berdasarkan ketentuan ini, seseorang dapat menghadapi hukuman enam tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Muslimverse Luncurkan...
Muslimverse Luncurkan Tantangan Harian Ramadhan, Hadiah Umrah Gratis hingga Uang Tunai
Tak Sengaja Makan Daging...
Tak Sengaja Makan Daging Babi, Apa yang Harus Dilakukan Seorang Muslim?
Amazing Muharram 2025...
Amazing Muharram 2025 Sukses Digelar di Tokyo, Aa Gym hingga Ivan Gunawan Jadi Pembicara
Promosi Islam ala Muslim...
Promosi Islam ala Muslim Asia Tenggara
Ayu Aida Persembahkan...
Ayu Aida Persembahkan Seberkah Al Aqsa Sesuci Ka'bah: Sebuah Mahakarya untuk Palestina dan Umat Muslim
Rekomendasi
Penemuan Luar Biasa...
Penemuan Luar Biasa Ini Ubah Pemahaman Kita tentang Dinosaurus
Gumpalan Putih Misterius...
Gumpalan Putih Misterius di Pantai Bikin Bingung Para Ilmuwan
5 Tanda Akan Terjadi...
5 Tanda Akan Terjadi Hujan Lebat yang Dapat Dilihat Mata
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved