Panduan Cara Membuat Visa Umrah 2024

Selasa, 30 April 2024 - 05:15 WIB
loading...
Panduan Cara Membuat...
Berikut ini panduan cara membuat visa umrah 2024. Ilustrasi: himpuh
A A A
Berikut ini panduan cara membuat visa umrah 2024. Perlu diketahui, visa umrah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah untuk melakukan ibadah umrah. Arab Saudi telah mengizinkan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dengan visa mandiri atau kerap disebut umrah mandiri (backpacker).

Ada dua cara untuk mendapatkan visa umrah, yaitu melalui agen umrah atau secara mandiri. Melalui agen umrah, jemaah tidak perlu repot mengurus sendiri dokumen dan prosesnya, tetapi harus mengikuti paket dan jadwal yang ditentukan oleh agen.

Sedangkan secara mandiri, jemaah bisa lebih fleksibel dalam menentukan waktu dan biaya perjalanan, tetapi harus mengurus sendiri dokumen dan prosesnya. Berikut panduan lengkapnya.

Baca juga: Amalan-amalan Senilai Pahala Haji dan Umrah

1. Pendaftaran ke provider umrah

Langkah pertama adalah memilih provider visa umrah terbaik dan terpercaya. Provider visa umrah adalah perantara yang bekerja sama dengan muasasah, yaitu penyelenggara umrah di Arab Saudi.

Provider visa umrah harus terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) dan memiliki izin resmi. Ini bisa cek statusnya di situs web simpu.kemenag.go.id.

Setelah memilih provider visa umrah, langlah selanjutnya mendaftarkan diri dan melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:

- Paspor asli yang masih berlaku minimal 6 bulan
- Foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang putih
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat izin dari keluarga atau atasan (jika diperlukan)
- Bukti pembayaran biaya visa umrah

Baca juga: Mengenal Bisnis Layanan Pendukung Haji dan Umrah

2. Menunggu MOFA terbit

Langkah kedua adalah menunggu provider visa umrah mendapatkan MOFA. MOFA adalah surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi untuk jemaah umrah. Surat ini berisi data diri, nomor paspor, dan nomor visa jemaah. Surat ini hanya berlaku selama 15 hari.

Provider visa umrah akan memasukkan data pengajuan ke muasasah, yang kemudian akan menerbitkan MOFA. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi.

3. Penerbitan visa umrah

Langkah ketiga adalah penerbitan visa umrah. Setelah mendapatkan MOFA, provider visa umrah akan mengajukan penerbitan visa ke Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) selaku otoritas berwenang. Dokumen yang dibutuhkan adalah paspor asli dan tiket perjalanan asli.

KBSA akan memeriksa kelayakan penerbitan visa bagi jemaah. Jika tidak ada masalah, visa umrah akan diterbitkan dan ditempel di paspor. Proses ini cukup cepat, hanya membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.

Baca juga: Inilah Amalan Setara dengan Ibadah Haji dan Umrah

4. Penyerahan visa Umrah

Langkah terakhir adalah penyerahan visa umrah. Setelah visa umrah terbit, provider visa umrah akan menerima kembali visa tersebut secara kolektif dari KBSA.

Kemudian, provider visa umrah akan menyerahkan visa tersebut kepada jemaah, beserta dokumen lainnya seperti asuransi, kartu identitas, dan buku panduan umrah.

Jemaah harus memeriksa kembali data diri dan nomor visa yang tertera di paspor. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke provider visa umrah untuk diperbaiki.

Jemaah juga harus memastikan masa berlaku visa umrah, yang biasanya adalah 90 hari sejak tanggal terbit.

Sebelumnya, visa progresif berlaku bagi jemaah selama periode 2016-2019. Pemerintah Saudi menetapkan 2000 Riyal atau sekitar Rp7,6 juta untuk membuat visa progresif.

Sekarang biaya pengajuan visa umrah cuma 300 Riyal atau sekitar Rp1,1 juta. Ongkos tersebut dibayarkan mereka yang mengajukan pembuatan visa. Meskipun cuma sekali pakai, namun ini jelas lebih terjangkau daripada visa progresif.

Karena itu perubahan ketentuan juga secara tidak langsung mengubah harga paket dari PPIU atau agen umrah.
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Rekor! Adahi Bagikan...
Rekor! Adahi Bagikan 600 Juta Porsi Daging Dam Haji ke 25 Negara Islam
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Jannah Firdaus Bantu...
Jannah Firdaus Bantu Ratusan Jemaah Gagal Berangkat Umrah
Letjen Al Bassami: Seluruh...
Letjen Al Bassami: Seluruh Sistem Siap Amankan Haji 2026
Pengamanan Haji 2026...
Pengamanan Haji 2026 di Arab Saudi Gunakan Teknologi Modern hingga AI
Rekomendasi
Arkeolog Ungkap Rahasia...
Arkeolog Ungkap Rahasia yang Terkubur di Pegunungan Rocky selama 6.000 Tahun
Lukisan Rembrandt Lebih...
Lukisan Rembrandt Lebih Mematikan dari Mona Lisa, Ini Penyebabnya
Fenomena Alam Cincin...
Fenomena Alam Cincin Hitam Muncul di Langit Disneyland
Artikel Terkini
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Infografis
Cara Membuat KTP Digital...
Cara Membuat KTP Digital dari HP, dan Persyaratannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved