Berapa Biaya Haji Tahun 2024? Berikut Besaran Rincian Tiap Embarkasi

Selasa, 07 Mei 2024 - 18:38 WIB
loading...
Berapa Biaya Haji Tahun...
Pentingnya mengetahui biaya haji tahun 2024 menjadi perhatian besar bagi calon jemaah haji. Foto ilustrasi/ist
A A A
Pentingnya mengetahui biaya haji tahun 2024 menjadi perhatian besar bagi calon jemaah haji. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Informasi ini menjadi panduan penting bagi jemaah haji , Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Beberapa Embarkasi Utama:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
5. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
6. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
7. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
8. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
9. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
10. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
11. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
12. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
13. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

Penggunaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

Bipih digunakan untuk berbagai keperluan selama perjalanan haji , termasuk penerbangan, akomodasi di Makkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, dan visa.

Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk PHD dan KBIHU

Selain jemaah haji, besaran biaya perjalanan juga berlaku untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut adalah besaran Bipih untuk mereka:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
2. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
3. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
4. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
5. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
6. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
7. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
8. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
9. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
10. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
11. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
12. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
13. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00

Proses Pelunasan dan Syarat Istithaah

Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler telah dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Calon jemaah yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama perlu mempersiapkan proses pelunasan dengan waktu pembayaran dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Jemaah juga harus memperhatikan syarat istithaah, di mana pemeriksaan kesehatan menjadi syarat penting yang harus dipenuhi sebelum pelunasan. Hal ini diperlukan karena kebijakan baru yang berlaku mulai tahun ini.

Alokasi Kuota Haji 1445 H/2024 M

Daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M telah diterbitkan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Proses verifikasi telah selesai, dan daftar nama tersebut sudah diumumkan serta dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

Dengan tetap mengikuti prosedur dan syarat yang telah ditetapkan, calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi kewajibannya dan menjalani ibadah haji dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam perjalanan suci ibadah haji tahun 2024.

Baca juga: Menag: Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Bukan Sekadar Ibadah,...
Bukan Sekadar Ibadah, Ini 11 Keutamaan Haji bagi Jamaah dan Keluarganya
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Reformasi Haji, Kemenhaj...
Reformasi Haji, Kemenhaj Benahi Layanan Jemaah mulai Penambahan Embarkasi hingga Fast Track
Bacaan Niat Haji dan...
Bacaan Niat Haji dan Tata Cara Pelaksanaannya yang Penting Diketahui
Haji Ifrad: Dalil, Keistimewaan...
Haji Ifrad: Dalil, Keistimewaan dan Tata Caranya
Rekomendasi
Spesies Badak Baru Ditemukan...
Spesies Badak Baru Ditemukan di Arktik, Membeku Jutaan Tahun
NASA Tangkap Sinyal...
NASA Tangkap Sinyal Aneh dari Antartika, Ilmuwan Sebut Fenomena Alam Tak Biasa
Cekungan Saint Croix,...
Cekungan Saint Croix, Ilmuwan Sebut Keajaiban Irigasi dari Peradaban yang Terlupakan
Artikel Terkini
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Infografis
Kuota Haji Indonesia...
Kuota Haji Indonesia Tahun 2024 Sebanyak 221.000 Jemaah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved