Berapa Biaya Haji Tahun 2024? Berikut Besaran Rincian Tiap Embarkasi
loading...
A
A
A
Pentingnya mengetahui biaya haji tahun 2024 menjadi perhatian besar bagi calon jemaah haji. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Informasi ini menjadi panduan penting bagi jemaah haji , Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
2. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
5. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
6. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
7. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
8. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
9. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
10. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
11. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
12. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
13. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
Berikut adalah besaran Bipih untuk mereka:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
2. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
3. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
4. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
5. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
6. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
7. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
8. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
9. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
10. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
11. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
12. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
13. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
Jemaah juga harus memperhatikan syarat istithaah, di mana pemeriksaan kesehatan menjadi syarat penting yang harus dipenuhi sebelum pelunasan. Hal ini diperlukan karena kebijakan baru yang berlaku mulai tahun ini.
Dengan tetap mengikuti prosedur dan syarat yang telah ditetapkan, calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi kewajibannya dan menjalani ibadah haji dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam perjalanan suci ibadah haji tahun 2024.
Informasi ini menjadi panduan penting bagi jemaah haji , Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk Beberapa Embarkasi Utama:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,002. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
4. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
5. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
6. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
7. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
8. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
9. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
10. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
11. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
12. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
13. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
Penggunaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)
Bipih digunakan untuk berbagai keperluan selama perjalanan haji , termasuk penerbangan, akomodasi di Makkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, dan visa.Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji untuk PHD dan KBIHU
Selain jemaah haji, besaran biaya perjalanan juga berlaku untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).Berikut adalah besaran Bipih untuk mereka:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
2. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
3. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
4. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
5. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
6. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
7. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
8. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
9. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
10. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
11. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
12. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
13. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
Proses Pelunasan dan Syarat Istithaah
Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler telah dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Calon jemaah yang namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama perlu mempersiapkan proses pelunasan dengan waktu pembayaran dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.Jemaah juga harus memperhatikan syarat istithaah, di mana pemeriksaan kesehatan menjadi syarat penting yang harus dipenuhi sebelum pelunasan. Hal ini diperlukan karena kebijakan baru yang berlaku mulai tahun ini.
Alokasi Kuota Haji 1445 H/2024 M
Daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M telah diterbitkan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Proses verifikasi telah selesai, dan daftar nama tersebut sudah diumumkan serta dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.Dengan tetap mengikuti prosedur dan syarat yang telah ditetapkan, calon jemaah haji dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi kewajibannya dan menjalani ibadah haji dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam perjalanan suci ibadah haji tahun 2024.
(wid)