Mengenal Tiga Jenis Haji dan Tata Cara Pelaksanaannya

Jum'at, 10 Mei 2024 - 15:35 WIB
loading...
Mengenal Tiga Jenis...
Ibadah haji terdiri dari 3 jenis yakni haji Qiran, Tamattu’, dan Ifrad. Yang membedakan ketiga jenis haji tersebut adalah pelaksanaannya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Mengenal tiga jenis haji dan tata cara pelaksanaannya ini penting diketahui umat Islam. Rukun Islam kelima ini, terdiri dari 3 jenis yakni haji Qiran, Tamattu’, dan Ifrad. Yang membedakan ketiga jenis haji tersebut adalah pelaksanaannya.

Berikut Jenis Haji, Niat dan Tata Caranya:

1. Haji Qiran

Haji Qiran ialah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Yakni memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.

Pertama jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk haji, sebelum memulai tawaf. Kemudian saat memasuki kota Mekkah jamaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian salat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul). Tetap masih dalam kondisi berihram dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah.

Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Hal yang perlu menjadi perhatian pada macam-macam haji dan cara pelaksanaannya seperti Qiran adalah kewajiban membayar dam. Membayar dam, yakni menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari tasyriq.

Doa niat melaksanakan haji dan umrah adalah sebagai berikut:

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا وَعُمْرَةً


Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk berhaji dan umroh.

Atau:

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
نَوَيْتُ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِمَا لِلَّهِ تعَالَى


Artinya: Aku niat haji dan umroh, dengan berihram untuk haji dan umroh karena Allah.

2. Haji Tamattu

Haji Tamattu, yakni pelaksanaan yang mendahulukan mengerjakan umrah dari ibadah haji. Jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (bulan Syawwal, Zulqaidah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah).

Kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrah dengan melaksanakan tawaf umrah, sa’i umrah, kemudian bertahalul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.

Setelah tahalul, jemaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan haji hingga sempurna.

Bagi yang melaksanakan macam-macam haji seperti Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah).

Niat melaksanakan umrah adalah sebagai berikut:

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً


Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumroh.

Atau:

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى


Artinya: Aku niat umroh dengan berihram karena Allah ta'ala.

Do'a niat melaksanakan haji

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا


Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.

3. Haji Ifrad

Proses melakukan ibadah haji ifrad ini, terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah.

Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban).

Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.

Jadi orang yang melaksanakan haji Ifrad harus menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jemaah baru bisa melakukan umrah. Pelaksanaan salah satu macam-macam haji ini, yakni setiba di Mekkah, jemaah melakukan tawaf qudum (tawaf diawal kedatangan di Makkah), kemudian salat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim.

Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihram. Dalam keadaan ini, jemaah haji tidak boleh melakukan segala hal yang diharamkan ketika berihram.

Artinya, tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah. Setelah haji Ifrad, jamaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya. Jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram. Haji ini tidak perlu membayar dam.

Do'a niat melaksanakan haji:

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا


Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.

Atau:

بِسْمِ ٱللَّٰهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تعَالَى


Artinya: Aku niat haji dengan berihram karena Allah ta'ala.

Rukun haji menurut Mazhab Syafi’i yang banyak dianut masyarakat muslim meliputi ihram, wukuf, tawaf ifadhah, sa’i, dan tahallul. Ibadah haji wajib ditunaikan oleh umat Islam yang sudah mampu secara fisik, mental, dan finansial.



Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2526 seconds (0.1#10.140)