4 Rangkaian Pelaksanaan Haji: Mabit di Muzdalifah, Melontar, Berkurban dan Bercukur
loading...
A
A
A
Rangkaian pelaksanaan haji adalah: (1) Berihram. (2) Mabit di Mina . (3) Wuquf di Arafah . (4) Mabit di Muzdalifah . (5) Melontar. (6) Menyembelih kurban. (7) Bercukur. (8) Tawaf dan sa’i . (9) Mabit di Mina pada hari-hari ‘Iedul Adha dan melontar. (10) Tawaf Wada’.
Berikut ini kita bahas tentang mabit di Muzdalifah, melontar, menyembelih kurban dan bercukur.
Perihal mabit di Muzdalifah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam "Alhaju Almabrur" menjelaskan: bertolaklah secara tenang dari Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan salatlah Maghrib dan Isya secara qashar dan jam’u ta`khir (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu salat yang lebih akhir (Isya) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada salat sunnahnya.
Bermalamlah (mabit) di Muzdalifah sebagai kewajiban haji hingga anda melaksanakan salat Fajar. Selanjutnya berzikir di Masy’aril Haram dengan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua belah tangan anda untuk berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah dan (tempat mana saja di) Muzdalifah semuanya adalah Masy’aril Haram.
Diperkenankan bagi orang yang lemah (seperti wanita dan orang tua renta) untuk meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam.
Melontar
Bertolaklah dari Muzdalifah sebelum matahari terbit menuju Mina pada hari ‘Iduladha sambil mengucapkan talbiyah. Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang.
Lakukankanlah lontaran ke Jamrah Kubra (yaitu Jamrah terakhir yang paling dekat dari Makkah) setelah terbit matahari, sekalipun sampai malam –jadikanlah posisi Makkah (kiblat) di sebelah kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan anda- dengan 7 (tujuh) kerikil yang anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya melakukan takbir pada setiap batu kerikil yang dilontarkan.
Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya tidak ada yang meleset, maka hentikanlan bacaan talbiyah pasca pelaksanaan pelontaran berakhir.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian, maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.
Menyembelih Hadyu
Sembelih dan kulitilah hewan hadyu (kambing atau unta) di Mina atau di Makkah pada hari-hari Id. Dari sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang-orang faqir.
Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan hadyu kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya.
Seandainya ia tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan hadyu, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu’ dan qiran.
Mencukur
Cukurlah habis rambut anda seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih utama (afdhal) dari sekedar memendekkan.
Sedangkan bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.
Berikut ini kita bahas tentang mabit di Muzdalifah, melontar, menyembelih kurban dan bercukur.
Perihal mabit di Muzdalifah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam "Alhaju Almabrur" menjelaskan: bertolaklah secara tenang dari Arafah setelah matahari terbenam menuju Muzdalifah, dan salatlah Maghrib dan Isya secara qashar dan jam’u ta`khir (mengumpulkan dua waktu shalat tersebut di waktu salat yang lebih akhir (Isya) dengan satu azan dan dua iqamat tanpa ada salat sunnahnya.
Bermalamlah (mabit) di Muzdalifah sebagai kewajiban haji hingga anda melaksanakan salat Fajar. Selanjutnya berzikir di Masy’aril Haram dengan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua belah tangan anda untuk berdoa, bertahmid, bertahlil mentauhidkan Allah dan (tempat mana saja di) Muzdalifah semuanya adalah Masy’aril Haram.
Diperkenankan bagi orang yang lemah (seperti wanita dan orang tua renta) untuk meninggalkan Muzdalifah setelah lewat tengah malam.
Melontar
Bertolaklah dari Muzdalifah sebelum matahari terbit menuju Mina pada hari ‘Iduladha sambil mengucapkan talbiyah. Dan hendaklah anda kerjakan secara tenang.
Lakukankanlah lontaran ke Jamrah Kubra (yaitu Jamrah terakhir yang paling dekat dari Makkah) setelah terbit matahari, sekalipun sampai malam –jadikanlah posisi Makkah (kiblat) di sebelah kiri anda dan posisi Mina di sebelah kanan anda- dengan 7 (tujuh) kerikil yang anda ambil sejak di Muzdaliah, seraya melakukan takbir pada setiap batu kerikil yang dilontarkan.
Baca Juga
Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya tidak ada yang meleset, maka hentikanlan bacaan talbiyah pasca pelaksanaan pelontaran berakhir.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian, maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.
Menyembelih Hadyu
Sembelih dan kulitilah hewan hadyu (kambing atau unta) di Mina atau di Makkah pada hari-hari Id. Dari sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang-orang faqir.
Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan hadyu kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya.
Seandainya ia tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan hadyu, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu’ dan qiran.
Mencukur
Cukurlah habis rambut anda seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih utama (afdhal) dari sekedar memendekkan.
Sedangkan bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.
(mhy)