4 Rangkaian Pelaksanaan Haji: Mabit di Muzdalifah, Melontar, Berkurban dan Bercukur
Senin, 20 Mei 2024 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
Pastikan anda mengetahui bahwa kerikil tersebut telah jatuh ke dalam cawan tempat lontaran (al-marma). Seandainya lontarannya tidak ada yang meleset, maka hentikanlan bacaan talbiyah pasca pelaksanaan pelontaran berakhir.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian, maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.
Menyembelih Hadyu
Sembelih dan kulitilah hewan hadyu (kambing atau unta) di Mina atau di Makkah pada hari-hari Id. Dari sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang-orang faqir.
Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan hadyu kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya.
Seandainya ia tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan hadyu, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu’ dan qiran.
Baca juga: Jemaah Haji Sakit Boleh Tak Mabid di Muzdalifah dan Mina, Tak Wajib Bayar Dam
Mencukur
Cukurlah habis rambut anda seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih utama (afdhal) dari sekedar memendekkan.
Sedangkan bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.
Kenakanlah pakaian anda dan pakailah wangi-wangian, maka dihalalkan bagi anda segala (yang dilarang waktu berihram) kecuali bersetubuh.
Menyembelih Hadyu
Sembelih dan kulitilah hewan hadyu (kambing atau unta) di Mina atau di Makkah pada hari-hari Id. Dari sembelihan tersebut, makanlah dan berilah makan orang-orang faqir.
Diperkenankan untuk mewakilkannya. Maka anda dapat membayar harga hewan hadyu kepada orang yang anda percayai untuk melaksanakannya, baik kepada personal-personal atau lembaga-lembaga tertentu yang dipercaya.
Seandainya ia tidak berkemampuan untuk membayar harga hewan hadyu, maka berpuasalah selama 3 (tiga) hari pada masa haji dan 7 (tujuh) hari jika ia telah kembali ke keluarganya. Dan bagi wanita berlaku hukumnya seperti pria. Dan ini hukumnya adalah wajib untuk haji tamattu’ dan qiran.
Baca juga: Jemaah Haji Sakit Boleh Tak Mabid di Muzdalifah dan Mina, Tak Wajib Bayar Dam
Mencukur
Cukurlah habis rambut anda seluruhnya atau potong pendeklah sekalian semuanya, dan mencukur habis lebih utama (afdhal) dari sekedar memendekkan.
Sedangkan bagi wanita, dipotong rambutnya sedikit saja. Jangan merasa puas dengan apa yang dilakukan oleh banyak orang dengan memendekkan sebagian rambut kepalanya, bahkan seharusnya dipotong pendek seluruh bagiannya. Karena memotong pendek menempati posisi mencukur, sementara cukuran berlaku untuk seluruh rambut dibagian kepala.
(mhy)
Lihat Juga :