5 Kesepakatan Kemenag dengan 11 Asosiasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus

Senin, 20 Mei 2024 - 21:15 WIB
loading...
5 Kesepakatan Kemenag...
Terdapat 5 kesepakatan yang tercapai antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta. Foto: MCH 2024
A A A
JAKARTA - Terdapat 5 kesepakatan yang tercapai antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan asosiasi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta. Pertemuan membahas problem kontemporer penyelenggaran umrah dan haji khusus.

Pertemuan yang diinisiasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) ini dihadiri perwakilan 11 asosiasi yaitu Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurido, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji.



Dari Direktorat Bina UHK, hadir Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (melalui zoom meeting) Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah Nur Khalis.

“Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Pada pertemuan tersebut, ada lima kesepakatan dalam pertemuan ini. Selain umrah backpacker, para pihak juga sepakat bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.

“Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi berkomitmen juga dengan hal ini,” kata Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M Agus Syafi.

Berikut 5 kesepakatan Kemenag dengan seluruh asosiasi:
1. Untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpaker yang tidak seirama dengan regulasi yang ada maka akan diaktifkan kembali provider visa
2. Jemaah yang berangkat haji hanya menggunakan visa haji
3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melaporkan keberangkatan haji ke dalam aplikasi Siskopatuh
4. Ke depan akan membuat regulasi baru berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus
5. Memperkuat pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK.

(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2493 seconds (0.1#10.140)