MUI Sebut Murur di Muzdalifah Sah, Daker Makkah Bahas Skema Baru

Sabtu, 01 Juni 2024 - 13:48 WIB
loading...
MUI Sebut Murur di Muzdalifah...
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sahnya ibadah jemaah haji Indonesia melakukan murur (melintas) di Muzdalifah. Foto/SINDOnews/andryanto wisnuwidodo
A A A
MAKKAH - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sahnya ibadah jemaah haji Indonesia melakukan murur (melintas) di Muzdalifah, yaitu melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan. Murur dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jemaah haji yang mabit dan menyempitnya area Muzdalifah.

Saat ini, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah masih melakukan pembahasan terkait skema baru pelaksanaan ibadah wukuf di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). "Untuk skemanya saat ini masih kami bahas," ujar Kepala Daker Makkah Khalilurrahman di Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024).

Pembahasan tentang murur ini sebagai hasil permohonan Dirjen Haji Kemenag seiring bertambahnya jemaah haji dan menyempitnya kawasan Muzdalifah. Kemenag ingin menjamin terlaksananya layanan ibadah bagi jemaah haji sesuai dengan ketentuan syariat. Terkait masalah murur ini, Kemenag tidak hanya berkonsultasi kepada MUI, tapi juga kepada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca juga: Mabit di Muzdalifah dengan Murur Sah Hukumnya, Begini Penjelasan PBNU

"Terkait dengan skema murur di Muzdalifah ini memang mendapat respons dari MUI dan terakhir dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU. Jadi, kedua organisasi besar di Indonesia ini memberikan sebuah perhatian yang besar terhadap skema murur di Muzdalifah," ucap dia.

Khalil menjelaskan, keputusan hukum tentang masalah murur diperlukan demi kemaslahatan jemaah haji Indonesia. Karena, luas Muzdalifah jika dibandingkan dengan jumlah kapasitas jemaah yang akan mabit di Muzdalifah, sangat tidak ideal.

Baca juga: Doa yang Diajarkan Imam Nawawi saat di Masy'aril Haram

"Kalau dipaksakan untuk melaksanakan mabit di Muzdalifah, terlebih untuk jemaah haji Indonesia, yang berdasarkan data jumlah lansianya itu mencapai 40.000 lebih, sehingga kalau dipaksakan jemaah mabit di Muzdalifah, maka akan berdampak terhadap kemafsadatan atau kerusakan yang besar," kata Khalil.

Jika seluruh jemaah haji Indonesia dipaksakan mabit di Muzdalifah semua, kata dia, maka bisa mengakibatkan kematian dan menimbulkan bahaya kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. "Karena itu, kami sangat mengapresiasi dengan adanya keputusan MUI terkait murur di Muzdalifah dan juga keputusan dari lembaga Bahtsul Masail PBNU," jelas dia.

Khalil menilai, keputusan dibolehkannya murur itu memberikan solusi alternatif hukum bagi jemaah haji Indonesia yang akan menjalani ibadah saat puncak haji di Armuzna.

"Itu memberikan solusi alternatif hukum, bukan menjadi masalah yang kemudian menjadi penghambat bagi jemaah yang akan melaksanakan murur di Muzdalifah. Artinya, secara hukum itu sah dan boleh-boleh saja," ucap Khalil.

Lalu bagaimana penentuan sebagian jemaah haji Indonesia yang akan murur?

Terkait penentuan jemaah yang murur, menurut Khalil, para stakeholders masih menunggu keputusan dari pihak masyarik. "Tentu kita akan mempertimbangkan kemaslahatan yang terbaik, yang memperhatikan untuk kemaslahatan jemaah haji Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hukum jemaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah dan melanjutkan perjalanan menuju Mina tanpa berhenti (Murur).

"Jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah, maka mabitnya sah," jelas Niam, Kamis, 30 Mei 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
Rekomendasi
Perkembangan Ilmu Kimia...
Perkembangan Ilmu Kimia dan Farmasi di Era Daulah Abbasiyah
Kerak Bumi Terdeteksi...
Kerak Bumi Terdeteksi Terus-menerus Menurun, Ini Dampaknya
Abd-al Rahman al-Sufi,...
Abd-al Rahman al-Sufi, Astronom Muslim yang Mengindentifikasi 100 Bintang Baru
Artikel Terkini
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Jangan Sepelekan! Ini...
Jangan Sepelekan! Ini Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid Saat Salat Jumat
Tafsir Surat Al Kahfi...
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 1-10 : Siapa yang Rutin Membacanya akan Dilindungi dari Dajjal
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved