Penaklukan Yerusalem: Isi Perjanjian Khalifah Umar dengan Pihak Gereja

Jum'at, 07 Juni 2024 - 13:40 WIB
loading...
Penaklukan Yerusalem:...
Khalifah Umar bin Khattab membuat perjanjian dengan para utusan Severinus, Uskup Agung Baitulmukadas. Ilustrasi: art station
A A A
Khalifah Umar bin Khattab membuat perjanjian dengan para utusan Severinus, Uskup Agung Baitulmukadas , atas dasar perjanjian Damsyik. Bahkan perjanjian damai itu lebih longgar. Mereka membuat perjanjian tertulis yang oleh sejarawan Ibnu Jarir ath-Thabari dikutip sebagai berikut:

Bismillahir-rahmanir-rahim. Inilah jaminan yang telah diberikan oleh hamba Allah Umar Amirulmukminin kepada pihak Aelia: Jaminan keselamatan untuk jiwa dan harta mereka, untuk gereja-gereja dan salib-salib mereka, bagi yang sakit dan yang sehat dan bagi kelompok agama yang lain.

Gereja-gereja mereka tak boleh ditempati atau dirobohkan, tak boleh ada yang dikurangi apa pun dari dalamnya atau yang berada dalam lingkungannya, baik salib mereka atau harta benda apa pun milik mereka."

Mereka tak boleh dipaksa dalam hal agama mereka atau mengganggu siapa pun dari mereka. Tak boleh ada orang Yahudi yang tinggal bersama mereka di Aelia.

Penduduk Aelia harus membayar jizyah seperti yang dilakukan oleh penduduk Mada’in. Mereka harus mengeluarkan orang-orang Romawi dan pencuri-pencuri.

Baca juga: Kisah Umar bin Khattab Membebaskan Palestina dari Cengkeraman Romawi Selama Ribuan Tahun

Mereka yang keluar akan dijamin jiwa dan hartanya hingga sampai ke tempat tujuan mereka yang aman. Barang siapa ada yang tinggal di antara mereka, keamanan mereka tetap dijamin, dan kewajiban mereka membayar jizyah sama dengan kewajiban penduduk Aelia.

Barang siapa dari penduduk Aelia yang ingin pergi atas tanggungan sendiri dan hartanya sendiri bersama pihak Romawi dan meninggalkan rumah-rumah ibadah mereka dan salib-salib mereka, maka mereka yang bertanggung jawab atas diri mereka, rumah-rumah ibadah dan salib-salib mereka untuk sampai ke tempat tujuan yang aman.

Bagi penduduk yang ada di tempat itu, barang siapa ingin tetap tinggal, maka mereka berkewajiban membayar jizyah seperti penduduk Aelia.

Barang siapa mau pergi bersama pihak Romawi bolehlah mereka pergi, dan barang siapa mau kembali kepada keluarganya kembalilah. Tak boleh ada yang diambil dari mereka sebelum mereka selesai memetik hasil panennya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Sejarah Kiswah Kakbah:...
Sejarah Kiswah Kakbah: Dari Beragam Warna hingga Hitam yang Mendunia
Dibangun Lebih dari...
Dibangun Lebih dari Rp1.500 Triliun! 20 Fakta Menakjubkan Masjidil Haram
Doa Umar bin Khattab...
Doa Umar bin Khattab agar Bisa Meninggal di Tanah Suci
Jejak Para Singa Allah:...
Jejak Para Singa Allah: Deretan Panglima Perang Terhebat dalam Sejarah Islam
Inilah Penyebab Utama...
Inilah Penyebab Utama Iran Menjadi Negara Syiah
Kisah Runtuhnya Kekaisaran...
Kisah Runtuhnya Kekaisaran Sassaniyah: Transformasi Jati Diri Bangsa Persia di Bawah Islam
Rekomendasi
Ilmuwan Menemukan Dunia...
Ilmuwan Menemukan 'Dunia Sponge Bob' Jauh di Bawah Es Antartika
Teliiti Sejarah Bumi,...
Teliiti Sejarah Bumi, Gletser Purba Ungkap Fakta Baru
Ledakan Kambrium Picu...
Ledakan Kambrium Picu Evolusi Hewan yang Ada di Bumi
Artikel Terkini
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Infografis
10 Negara dengan Populasi...
10 Negara dengan Populasi Umat Muslim Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved