Penaklukan Yerusalem: Isi Perjanjian Khalifah Umar dengan Pihak Gereja
Jum'at, 07 Juni 2024 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Segala apa yang ada dalam surat perjanjian ini, merupakan janji dengan Allah, dengan jaminan Rasul-Nya, para khalifah dan jaminan orang-orang beriman, kalau mereka sudah membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka.”
Baca juga: Kisah Khalifah Umar Bebaskan Baitul Maqdis, Palestina Aman dan Damai
Muhammad Husain Haekal dalam bukunya berjudul "Al-Faruq Umar" yang diterjemahkan Ali Audah menjadi "Umar bin Khattab, Sebuah teladan mendalam tentang pertumbuhan Islam dan Kedaulatannya masa itu" (PT Pustaka Litera AntarNusa, 2000) menjelaskan Khalifah Umar bin Khattab menutup surat perjanjian itu dengan tanda tangannya, disaksikan oleh Khalid bin Walid, Amr bin As, Abdur-Rahman bin Auf dan Mu’awiah bin Abi Sufyan.
Sekadar mengingatkan Aelia aalah koloni Romawi, yang dibangun di bawah kepemimpinan Kaisar Hadrian di wilayah Yerusalem. Aelia masih menjadi nama resmi Yerusalem sampai tahun 638 Masehi ketika tentara Arab menaklukan kota tersebut dan mengganti namanya menjadi Iliya.
Utusan Severinus itu kembali dengan membawa surat tersebut ke Yerusalem. Uskup itu sangat gembira dengan hasil perjanjian itu, demikian juga semua penduduk kota.
Bagaimana mereka tidak akan gembira, kata Haekal, pihak Muslimin mengakui keberadaan mereka, memberikan jaminan keamanan atas harta, jiwa dan kepercayaan mereka, tak seorang pun boleh diganggu karena keyakinan agamanya, tak boleh dipaksa dalam keadaan apa pun.
Mereka sangat gembira karena perjanjian itu membolehkan siapa pun dari penduduk untuk meninggalkan kota dan pergi bersama orang-orang Romawi, dan siapa pun dari orang-orang Romawi dan orang-orang asing yang tinggal di kota itu boleh untuk tetap tinggal dengan aman; tak ada keharusan apa pun bagi mereka selain jizyah sebagai imbalan keabsahan dan jaminan keamanan bagi mereka.
Baca juga: Umar Bin Khattab dan Shalahudin Al Ayubi, Pahlawan Pembebas Baitul Maqdis, Siapa Berikutnnya?
Alangkah besarnya perbedaan ini dengan keinginan Heraklius yang hendak memaksa penduduk kota harus meninggalkan keyakinan ajaran mereka dan harus mengikuti ajaran negara yang resmi; barang siapa menolak dipotong hidung dan telinganya, dan rumahnya harus dirobohkan!
Sungguh, perjanjian ini merupakan zaman baru yang dibukakan oleh Allah bagi umat Nasrani Yerusalem. Itulah perjanjian yang tak pernah mereka rasakan dalam sejarah dan yang semacam ini tak pernah ada cita-cita semacam itu pada mereka.
Baca juga: Kisah Khalifah Umar Bebaskan Baitul Maqdis, Palestina Aman dan Damai
Muhammad Husain Haekal dalam bukunya berjudul "Al-Faruq Umar" yang diterjemahkan Ali Audah menjadi "Umar bin Khattab, Sebuah teladan mendalam tentang pertumbuhan Islam dan Kedaulatannya masa itu" (PT Pustaka Litera AntarNusa, 2000) menjelaskan Khalifah Umar bin Khattab menutup surat perjanjian itu dengan tanda tangannya, disaksikan oleh Khalid bin Walid, Amr bin As, Abdur-Rahman bin Auf dan Mu’awiah bin Abi Sufyan.
Sekadar mengingatkan Aelia aalah koloni Romawi, yang dibangun di bawah kepemimpinan Kaisar Hadrian di wilayah Yerusalem. Aelia masih menjadi nama resmi Yerusalem sampai tahun 638 Masehi ketika tentara Arab menaklukan kota tersebut dan mengganti namanya menjadi Iliya.
Utusan Severinus itu kembali dengan membawa surat tersebut ke Yerusalem. Uskup itu sangat gembira dengan hasil perjanjian itu, demikian juga semua penduduk kota.
Bagaimana mereka tidak akan gembira, kata Haekal, pihak Muslimin mengakui keberadaan mereka, memberikan jaminan keamanan atas harta, jiwa dan kepercayaan mereka, tak seorang pun boleh diganggu karena keyakinan agamanya, tak boleh dipaksa dalam keadaan apa pun.
Mereka sangat gembira karena perjanjian itu membolehkan siapa pun dari penduduk untuk meninggalkan kota dan pergi bersama orang-orang Romawi, dan siapa pun dari orang-orang Romawi dan orang-orang asing yang tinggal di kota itu boleh untuk tetap tinggal dengan aman; tak ada keharusan apa pun bagi mereka selain jizyah sebagai imbalan keabsahan dan jaminan keamanan bagi mereka.
Baca juga: Umar Bin Khattab dan Shalahudin Al Ayubi, Pahlawan Pembebas Baitul Maqdis, Siapa Berikutnnya?
Alangkah besarnya perbedaan ini dengan keinginan Heraklius yang hendak memaksa penduduk kota harus meninggalkan keyakinan ajaran mereka dan harus mengikuti ajaran negara yang resmi; barang siapa menolak dipotong hidung dan telinganya, dan rumahnya harus dirobohkan!
Sungguh, perjanjian ini merupakan zaman baru yang dibukakan oleh Allah bagi umat Nasrani Yerusalem. Itulah perjanjian yang tak pernah mereka rasakan dalam sejarah dan yang semacam ini tak pernah ada cita-cita semacam itu pada mereka.
Lihat Juga :