Penaklukan Yerusalem: Isi Perjanjian Khalifah Umar dengan Pihak Gereja
loading...
A
A
A
Menyebar
Berita tentang perjanjian Khalifah Umar bin Khattab dengan Uskup Agung Baitulmukadas, Severinus, tersiar di kalangan penduduk Ramallah. Yakni sebuah kota yang berada di pusat Tepi Barat, Palestina. Terletak 10 kilometer di utara kota Yerusalem Timur.
Mereka berusaha mempelajari karena ingin membuat perjanjian serupa dengan Amirulmukminin. Begitu juga dengan yang lain di Palestina .
Pihak Lad juga sudah berhasil membuat perjanjian dengan Khalifah Umar yang berlaku untuk mereka dan kota mereka yang kemudian masuk dalam perjanjian itu.
Dalam perjanjian itu kepada pihak Lad Umar memberikan jaminan keamanan bagi jiwa dan harta mereka, gereja-gereja dan salib-salib mereka serta bagi mereka yang sakit dan yang sehat serta kelompok- kelompok sekte mereka yang lain.
Tak ada yang boleh dipaksa dalam soal agama mereka dan tak seorang pun dari mereka boleh diganggu, mereka hanya harus membayar jizyah seperti yang dilakukan oleh kota-kota lain di Syam. Selesai Amirulmukminin mengerjakan semua itu, untuk Palestina Umar menempatkan orang yang dibagi dua bagian.
Alqamah bin Hakim untuk Ramallah dan sekitarnya, dan Alqamah bin Mujazziz untuk Aelia dan sekitarnya.
Berita tentang perjanjian Khalifah Umar bin Khattab dengan Uskup Agung Baitulmukadas, Severinus, tersiar di kalangan penduduk Ramallah. Yakni sebuah kota yang berada di pusat Tepi Barat, Palestina. Terletak 10 kilometer di utara kota Yerusalem Timur.
Mereka berusaha mempelajari karena ingin membuat perjanjian serupa dengan Amirulmukminin. Begitu juga dengan yang lain di Palestina .
Pihak Lad juga sudah berhasil membuat perjanjian dengan Khalifah Umar yang berlaku untuk mereka dan kota mereka yang kemudian masuk dalam perjanjian itu.
Dalam perjanjian itu kepada pihak Lad Umar memberikan jaminan keamanan bagi jiwa dan harta mereka, gereja-gereja dan salib-salib mereka serta bagi mereka yang sakit dan yang sehat serta kelompok- kelompok sekte mereka yang lain.
Tak ada yang boleh dipaksa dalam soal agama mereka dan tak seorang pun dari mereka boleh diganggu, mereka hanya harus membayar jizyah seperti yang dilakukan oleh kota-kota lain di Syam. Selesai Amirulmukminin mengerjakan semua itu, untuk Palestina Umar menempatkan orang yang dibagi dua bagian.
Alqamah bin Hakim untuk Ramallah dan sekitarnya, dan Alqamah bin Mujazziz untuk Aelia dan sekitarnya.
(mhy)