Penaklukan Yerusalem: Isi Perjanjian Khalifah Umar dengan Pihak Gereja

Jum'at, 07 Juni 2024 - 13:40 WIB
loading...
A A A
Menyebar

Berita tentang perjanjian Khalifah Umar bin Khattab dengan Uskup Agung Baitulmukadas, Severinus, tersiar di kalangan penduduk Ramallah. Yakni sebuah kota yang berada di pusat Tepi Barat, Palestina. Terletak 10 kilometer di utara kota Yerusalem Timur.

Mereka berusaha mempelajari karena ingin membuat perjanjian serupa dengan Amirulmukminin. Begitu juga dengan yang lain di Palestina .

Pihak Lad juga sudah berhasil membuat perjanjian dengan Khalifah Umar yang berlaku untuk mereka dan kota mereka yang kemudian masuk dalam perjanjian itu.

Dalam perjanjian itu kepada pihak Lad Umar memberikan jaminan keamanan bagi jiwa dan harta mereka, gereja-gereja dan salib-salib mereka serta bagi mereka yang sakit dan yang sehat serta kelompok- kelompok sekte mereka yang lain.



Tak ada yang boleh dipaksa dalam soal agama mereka dan tak seorang pun dari mereka boleh diganggu, mereka hanya harus membayar jizyah seperti yang dilakukan oleh kota-kota lain di Syam. Selesai Amirulmukminin mengerjakan semua itu, untuk Palestina Umar menempatkan orang yang dibagi dua bagian.

Alqamah bin Hakim untuk Ramallah dan sekitarnya, dan Alqamah bin Mujazziz untuk Aelia dan sekitarnya.
(mhy)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5630 seconds (0.1#10.140)