Pegiat Medsos Ditahan Arab Saudi, Konjen RI: LMN Kena Pasal Financial Fraud

Minggu, 09 Juni 2024 - 10:06 WIB
loading...
Pegiat Medsos Ditahan Arab Saudi, Konjen RI: LMN Kena Pasal Financial Fraud
Pegiat Medsos Ditahan Arab Saudi, Konjen RI: LMN Kena Pasal Financial Fraud/MCH 2024
A A A
Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary mengingatkan kepada calon jemaah haji (CJH) Indonesia ilegal di Makkah segera kembali ke Tanah Air. Yusron meminta agar CJH non visa haji tidak memaksakan diri berhaji. "Arahan KJRI kepada jemaah yang masih stay di Makkah dan sekitarnya tidak berangkat haji. Kalau memaksakan akan ada tindakan lanjut di area Mekkah," ujar Yusron B Ambary di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Sabtu (8/6/2024).

KJRI kata Yusron saat ini berusaha memberikan pelindungan kepada jemaah yang telantar di Makkah karena menjadi korban travel nakal. Pihaknya akan mengurus pemulangan mereka seperti di kasus sebelumnya."Kami akan terus membantu mereka. Mereka bisa mengadu di tanah air, kita juga akan melaporkan ke pihak kepolisian Indonesia," ujar Yusron.



Sebelumnya, pegiat media sosial (medsos), LMN (40 tahun) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. Yusron B Ambary mengatakan pelaku memiliki travel inisial AND tour. “Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” katanya.

Menurut Yusron LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. ''Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” katanya.

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan. ''Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.

Baca Juga: Arab Saudi Tangkap 12.974 Orang karena Pelanggaran Tempat Tinggal

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Sementara soal nasib LMN, sampai saat ini masih diproses, belum ada keputusan. Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi. ''LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman. “Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.
(aww)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4739 seconds (0.1#10.140)
pixels