Apakah Panitia Boleh Mendapat Daging Kurban? Begini Penjelasannnya
Jum'at, 14 Juni 2024 - 14:06 WIB
loading...
Ada dua macam kurban, yakni kurban sunnah dan kurban nadzar, karena itu supaya menjadi boleh dan halal, maka panitia perlu mengetahuinya dan menyampaikan di awal bahwa panitia akan meminta bagian dari hewan kurban tersebut. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Apakah panitia boleh mendapat daging kurban ? Pertanyaan yang kerap muncul dalam pelaksanaan ibadah kurban di hari Raya Iduladha nanti. Bagaimana sebenarnya syariat mengatur hal tersebut?
Dikutip dari Buku Saku Sukses Qurban Sesuai Tuntunan-Invest Masa Depan, karya Kiai Ma'ruf Khozin, Aswaja NU, dijelaskan dalam Kitab Fathul Mu’in dan I’anatut Thalibin, seseorang yang berkurban wajib menyedekahkan daging kurban dalam keadaan mentah, walaupun kepada 1 orang fakir dari kurban sunnah.
Ini supaya orang miskin tersebut bisa mendayagunakan daging tersebut sesuai keinginannya, seperti dijual atau yang lain. Sedangkan yang melaksanakan kurban nadzar, tentu berbeda dengan yang melaksanakan kurban sunnah.
Imam Nawawi mengatakan, jika seseorang bernadzar menyembelih hewan kurban, maka hak kepemilikannya terhadap hewan tersebut menjadi hilang, karena nadzar. Hewan tersebut menjadi milik orang miskin. Bagi yang bernadzar tidak boleh mendayagunakan hewan tersebut dengan dijual, hibah, wasiat, gadai, dan sebagainya. Dan hewan tersebut tidak boleh diganti dengan yang sepadan atau yang lebih baik. (Al-Majmu’ 8/364)
Lantas bagaimana dengan panitia kurban ? Seperti diketahui, ibadah kurban, mulai pembelian, penyembelihan hingga pembagian, bisa dilakukan sendiri dan bisa juga diwakilkan.
Mewakilkan ini bisa ke perorangan, misalnya ke kiai, atau ke organisasi, misalnya pengurus masjid, pengurus kampung, dan sebagainya. Dengan demikian, panitia kurban statusnya adalah sebagai wakil dari mudlahhi (pemilik kurban).
Panitia kurban dalam menerima amanat biasanya ada dua bentuk. Pertama, mudlahhi (pemilik kurban) datang langsung dengan membawa hewan kurban. Maka panitia menerima hewan kurban tersebut.
Hendaknya panitia menanyakan dahulu: “Apakah ini kurban sunnah atau kurban wajib karena nadzar?” Jika kurban sunnah, maka mudlahhi berhak mendapat bagian. Dan jika kurban nadzar, maka tidak boleh mendapat bagian dari kurban, baik dirinya maupun keluarga yang ia nafkahi.
Kemudian panitia kurban menuntun mudlahhi untuk niat melakukan kurban (baik saat penyerahan maupun saat penyembelihan), jika kurban sunnah. Dan jika kurban nadzar, tidak wajib niat. (Hasyiah Al-Bajuri 1/296)
Kedua, mudlahhi (pemilik kurban) menyerahkan uang ke panitia untuk dibelikan hewan kurban. Hal ini berdasarkan fatwa ulama Yaman:
Dikutip dari Buku Saku Sukses Qurban Sesuai Tuntunan-Invest Masa Depan, karya Kiai Ma'ruf Khozin, Aswaja NU, dijelaskan dalam Kitab Fathul Mu’in dan I’anatut Thalibin, seseorang yang berkurban wajib menyedekahkan daging kurban dalam keadaan mentah, walaupun kepada 1 orang fakir dari kurban sunnah.
Ini supaya orang miskin tersebut bisa mendayagunakan daging tersebut sesuai keinginannya, seperti dijual atau yang lain. Sedangkan yang melaksanakan kurban nadzar, tentu berbeda dengan yang melaksanakan kurban sunnah.
Imam Nawawi mengatakan, jika seseorang bernadzar menyembelih hewan kurban, maka hak kepemilikannya terhadap hewan tersebut menjadi hilang, karena nadzar. Hewan tersebut menjadi milik orang miskin. Bagi yang bernadzar tidak boleh mendayagunakan hewan tersebut dengan dijual, hibah, wasiat, gadai, dan sebagainya. Dan hewan tersebut tidak boleh diganti dengan yang sepadan atau yang lebih baik. (Al-Majmu’ 8/364)
Lantas bagaimana dengan panitia kurban ? Seperti diketahui, ibadah kurban, mulai pembelian, penyembelihan hingga pembagian, bisa dilakukan sendiri dan bisa juga diwakilkan.
Mewakilkan ini bisa ke perorangan, misalnya ke kiai, atau ke organisasi, misalnya pengurus masjid, pengurus kampung, dan sebagainya. Dengan demikian, panitia kurban statusnya adalah sebagai wakil dari mudlahhi (pemilik kurban).
Panitia kurban dalam menerima amanat biasanya ada dua bentuk. Pertama, mudlahhi (pemilik kurban) datang langsung dengan membawa hewan kurban. Maka panitia menerima hewan kurban tersebut.
Hendaknya panitia menanyakan dahulu: “Apakah ini kurban sunnah atau kurban wajib karena nadzar?” Jika kurban sunnah, maka mudlahhi berhak mendapat bagian. Dan jika kurban nadzar, maka tidak boleh mendapat bagian dari kurban, baik dirinya maupun keluarga yang ia nafkahi.
Kemudian panitia kurban menuntun mudlahhi untuk niat melakukan kurban (baik saat penyerahan maupun saat penyembelihan), jika kurban sunnah. Dan jika kurban nadzar, tidak wajib niat. (Hasyiah Al-Bajuri 1/296)
Kedua, mudlahhi (pemilik kurban) menyerahkan uang ke panitia untuk dibelikan hewan kurban. Hal ini berdasarkan fatwa ulama Yaman:
Lihat Juga :