3 Hukum yang Berkaitan dengan Hewan Kurban
Minggu, 16 Juni 2024 - 10:16 WIB
loading...
A
A
A
إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ الْمَعْزِ
“Sesungguhnya jadza’ dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing“
3. Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Iduladha, karena hadis yang telah tsabit dari Nabi SAW: (bahwa) beliau bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبَحٌ
“Setiap hari Tasyriq ada sembelihan“
Hadis ini dikeluarkan oleh Ahmad (4/8), Al-Baihaqi (5/295), Ibnu Hibban (3854) dan Ibnu Adi dalam “Al-Kamil” (3/1118) dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam ‘Mu’jamnya” dengan sanad yang padanya ada kelemahan (layyin).
Baca juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunah
Ibnul Qayyim dalam Zadul Maad mengatakan:
“Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum”.
(mhy)
Lihat Juga :