Hewan Laut yang Hidup di Air Asin dan Tawar Dihalalkan Allah
loading...
A
A
A
Prof Quraish Shihab mengatakan makanan yang diuraikan oleh Al-Quran dapat dibagi dalam tiga kategori pokok, yaitu nabati, hewani, dan olahan.
"Adapun makanan jenis hewani, maka Al-Quran membaginya dalam dua kelompok besar, yaitu yang berasal dari laut dan darat," tulis Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Penerbit Mizan, 1996).
Hewan laut yang hidup di air asin dan tawar dihalalkan Allah, Al-Quran surat Al-Nahl (16) : 14' menegaskan:
"Dan Dia (Allah) yang menundukkan laut untuk kamu agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan dan sebangsanya)."
Bahkan hewan laut/sungai yang mati dengan sendirinya (bangkai tetap dibolehkan berdasarkan surat Al-Maidah [5]: 96:
"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut, sebagai makanan yang lezat bagi kamu dan orang-orang yang dalam perjalanan."
Quraish menjelaskan, buruan laut maksudnya adalah binatang yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat, dan sebagainya, baik dari laut, sungai, danau, kolam, dan lain-lain.
Sedang kata "makanan yang berasal dari laut" adalah ikan dan semacamnya yang diperoleh dengan mudah karena telah mati sehingga mengapung.
Makna ini dipahami dan sejalan dengan penjelasan Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan lain-lain melalui sahabat Nabi Abu Hurairah yang menyatakan tentang laut: "Laut adalah suci airnya dan halal bangkainya."
Ini menurut banyak ulama sejalan juga dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah (5): 96.
Memang, ada ulama yang mengecualikan hewan yang dapat hidup di darat dan di laut, namun pengecualian tersebut diperselisihkan para ulama, apalagi ia bukan datang dari Al-Quran, tetapi riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi SAW.
"Adapun makanan jenis hewani, maka Al-Quran membaginya dalam dua kelompok besar, yaitu yang berasal dari laut dan darat," tulis Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Penerbit Mizan, 1996).
Hewan laut yang hidup di air asin dan tawar dihalalkan Allah, Al-Quran surat Al-Nahl (16) : 14' menegaskan:
"Dan Dia (Allah) yang menundukkan laut untuk kamu agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan dan sebangsanya)."
Bahkan hewan laut/sungai yang mati dengan sendirinya (bangkai tetap dibolehkan berdasarkan surat Al-Maidah [5]: 96:
"Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut, sebagai makanan yang lezat bagi kamu dan orang-orang yang dalam perjalanan."
Quraish menjelaskan, buruan laut maksudnya adalah binatang yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat, dan sebagainya, baik dari laut, sungai, danau, kolam, dan lain-lain.
Sedang kata "makanan yang berasal dari laut" adalah ikan dan semacamnya yang diperoleh dengan mudah karena telah mati sehingga mengapung.
Makna ini dipahami dan sejalan dengan penjelasan Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan lain-lain melalui sahabat Nabi Abu Hurairah yang menyatakan tentang laut: "Laut adalah suci airnya dan halal bangkainya."
Ini menurut banyak ulama sejalan juga dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah (5): 96.
Memang, ada ulama yang mengecualikan hewan yang dapat hidup di darat dan di laut, namun pengecualian tersebut diperselisihkan para ulama, apalagi ia bukan datang dari Al-Quran, tetapi riwayat yang dinisbahkan kepada Nabi SAW.
(mhy)