Surat Al-Nahl Ayat 67, Ayat Pertama tentang Makanan Olahan: Pengharaman Bertahab
Senin, 24 Juni 2024 - 05:15 WIB
loading...
Prof Quraish Shihab. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Prof Quraish Shihab menjelaskan minuman merupakan salah satu jenis makanan , maka atas dasar itu kita dapat berkata bahwa khamr (sesuatu yang menutup pikiran] merupakan salah satu jenis makanan pula.
Al-Quran menegaskan bahwa:
Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat olah minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran) Allah bagi orang yang memikirkan ( QS Al-Nahl [16] : 67).
Dalam bukunya berjudul "Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat (Penerbit Mizan, 196), Quraish Shihab menjelaskan ayat ini merupakan ayat pertama yang turun tentang makanan olahan yang dibuat dari buah-buahan, sekaligus merupakan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya.
Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan olahan "memabukkan" dan jenis makanan olahan yang baik sehingga merupakan rezeki yang baik.
Baca juga: Hati-hati! Banyaknya Peminum Khamr Tanda Kiamat Sudah Dekat
Pengharaman segala yang memabukkan dilakukan Al-Quran secara bertahap; bermula di Makkah dari isyarat yang diberikannya pada ayat di atas, disusul dengan pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada perjudian dan khamr yang turun di Madinah ( QS Al-Baqarah [2] : 219):
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, jawablah bahwa dalam keduanya ada dosa yang besar dan manfaat untuk manusia. Dosanya lebih besar dan manfaatnya."
Disusul dengan larangan tegas mendekati salat bila dalam keadaan mabuk sehingga kamu menyadari apa yang kamu ucapkan ( QS Al-Nisa' [4] : 43), dan diakhiri dengan pernyataan tegas bahwa:
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan rijs (keji) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung ( QS Al-Maidah [5] : 90).
Al-Quran menegaskan bahwa:
Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat olah minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran) Allah bagi orang yang memikirkan ( QS Al-Nahl [16] : 67).
Dalam bukunya berjudul "Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat (Penerbit Mizan, 196), Quraish Shihab menjelaskan ayat ini merupakan ayat pertama yang turun tentang makanan olahan yang dibuat dari buah-buahan, sekaligus merupakan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya.
Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan olahan "memabukkan" dan jenis makanan olahan yang baik sehingga merupakan rezeki yang baik.
Baca juga: Hati-hati! Banyaknya Peminum Khamr Tanda Kiamat Sudah Dekat
Pengharaman segala yang memabukkan dilakukan Al-Quran secara bertahap; bermula di Makkah dari isyarat yang diberikannya pada ayat di atas, disusul dengan pernyataan tentang adanya sisi baik dan buruk pada perjudian dan khamr yang turun di Madinah ( QS Al-Baqarah [2] : 219):
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, jawablah bahwa dalam keduanya ada dosa yang besar dan manfaat untuk manusia. Dosanya lebih besar dan manfaatnya."
Disusul dengan larangan tegas mendekati salat bila dalam keadaan mabuk sehingga kamu menyadari apa yang kamu ucapkan ( QS Al-Nisa' [4] : 43), dan diakhiri dengan pernyataan tegas bahwa:
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan rijs (keji) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung ( QS Al-Maidah [5] : 90).
Lihat Juga :