Hukum Percaya Zodiak dalam Islam

Selasa, 09 Juli 2024 - 09:32 WIB
loading...
Hukum Percaya Zodiak...
Hukum percaya zodiak dalam Islam sama dengan percaya dengan peramal. Ilustrasi: theperrincollective
A A A
Hukum percaya zodiak dalam Islam sama dengan hukum percaya akan ramalan ,sehingga dilarang. Zodiak merupakan perhitungan ramalan bintang didasarkan pada rasi bintang yang terletak berdekatan, membentuk suatu pola.

Fairuzyana dalam penelitiannya berjudul "Ramalan Bintang Menurut Perspektif Al-Qur’an" (UIN Raden Intan Lampung, 2016) menjelaskan dalam perhitungan zodiak, satu tahun terdiri dari dua belas bintang, yang masing-masing bintang itu mempunyai pengaruh pada karakteristik dan nasib seseorang.

"Biasanya ramalan bintang ini digunakan untuk mengetahui keadaan atau nasib seseorang dalam jangka waktu tertentu," ujar Fairuzyana.

Anita dalam penelitiannya berjudul "Khurafat dalam Perspektif Islam" (UIN Raden Intan Lampung, 2017) menambahkan jika ditelik dari sudut pandang ajaran Islam , zodiak atau ramalan bintang merupakan perbuatan syirik karena di dalamnya terdapat ketergantungan dan kepercayaan kepada selain Allah.

Baca juga: Dalil Kedustaan Dukun dan Peramal dalam Islam

Seseorang yang menyatakan dirinya mengetahui hal yang gaib termasuk dalam golongan tukang ramal atau orang yang berserikat di dalamnya, karena pada hakikatnya hanya Allah yang mengetahui hal tersebut.

Argumen ini didukung oleh dalil naqli berupa ayat Al-Quran dan hadis-hadis yang menerangkan larangan mengikuti dan memercayai ilmu perbintangan.

Hal ini antara lain tertera dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya QS an-Naml ayat 65, yang menafikan secara tegas pengetahuan tentang hal gaib selain diri-Nya. Tidak ada makhluk yang Allah ciptakan dapat mengetahui hal-hal yang belum terjadi.

Yacob MA dalam penelitiannya juga menyebut terdapat 11 hadis di dalam Kutub Sittah Hadis mengenai larangan membuat ramalan menurut ilmu perbintangan ini. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan Abu Daud:

“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Musaddad secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah bin al-Akhnas dari al-Walid bin Abdullah dari Yusuf bin Mahik dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mempelajari ilmu nujum, maka ia telah mempelajari bagian dari sihir." Beliau menambah celaannya dengan apa yang beliau tambahkan.” (HR. Abu Dawud 3406)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
Amr bin Luhai, Pelopor...
Amr bin Luhai, Pelopor Penyembah Berhala yang Menguasai Makkah
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Tadabbur Surat An Nisa...
Tadabbur Surat An Nisa Ayat 48 : Azab dan Dahsyatnya Dosa syirik
Haramnya Menikahi Wanita...
Haramnya Menikahi Wanita yang Masih Masa Iddah, Begini Penjelasannya!
3 Hal Haram dari Rambut,...
3 Hal Haram dari Rambut, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Rekomendasi
Megastruktur Berusia...
Megastruktur Berusia 11.000 Tahun Ditemukan di Bawah Laut Baltik
BMKG Sebut Cilacap Berpotensi...
BMKG Sebut Cilacap Berpotensi Diterjang Tsunami 10 Meter
Langit Indonesia Keluarkan...
Langit Indonesia Keluarkan Suara Gemuruh, The Hum Masih Jadi Misteri
Artikel Terkini
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Nafkah Anak Setelah...
Nafkah Anak Setelah Perceraian: Berapa Besar yang Wajib Diberikan Ayah?
Hak Harta Pernikahan...
Hak Harta Pernikahan dalam Islam: Aturan dan Pembagiannya Saat Perceraian
Apakah Islam Mengenal...
Apakah Islam Mengenal Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Hukum Kepemilikan Suami dan Istri
Kumpulan Ayat-ayat Al...
Kumpulan Ayat-ayat Al Quran tentang Pernikahan yang Penting Diketahui
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Infografis
10 Ilmuwan Muslim yang...
10 Ilmuwan Muslim yang Mengubah Wajah Ilmu Pengetahuan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved