Khotbah Jumat: Mewujudkan Kalender Hijriah Global Tunggal
Kamis, 11 Juli 2024 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
Penggunaan rukyat di zaman Nabi SAW adalah wajar karena hisab astronomi belum berkembang dan lagi pula tidak menimbulkan masalah. Saat itu, umat Islam hanya ada di dalam jazirah Arab. Jika hilal terlihat di Madinah, maka tidak timbul problem atas penampakannya di tempat lain yang jauh karena belum ada umat Islam di sana.
Selain itu, umat Islam saat itu masih dalam keadaan ummiy, alias belum memiliki kemampuan dalam menulis dan menghitung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
“Sesungguhnya umatku ummiy, tidak dapat menulis dan juga berhitung. Adapun bulan ini (Sya’ban/Ramadan) seperti ini dan seperti itu, yakni terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.”
Namun, pada masa kini, umat Islam telah tersebar di berbagai penjuru bumi, hingga ke pulau-pulau kecil di Samudra Pasifik. Penggunaan rukyat saat ini menjadi problematik. Sebab, rukyat itu terbatas kaverannya di muka bumi pada saat visibilitas pertama.
Baca juga: Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global Mulai Tahun 1446 H
Ia mungkin terlihat di kawasan kecil dunia dan tidak terlihat di sebagian besar kawasan lain sehingga dunia menjadi terbelah antara yang melihat dan yang tidak melihat, sehingga awal bulan baru menjadi selalu berbeda. Tidak akan pernah terjadi bahwa rukyat itu mungkin dilakukan di seluruh kawasan dunia pada visibilitas pertama.
Oleh karena itu, tidak akan pernah terjadi penyatuan kalender Islam secara global selama kita berpegang pada rukyat fisik. Untuk itu, kita harus bersedia menerima hisab, bukan karena keinginan subjektif, tetapi karena tuntutan penyatuan sistem kalender Islam.
Jemaah yang dirahmati Allah,
Hadis-hadis yang memerintahkan rukyat adalah perintah berillat. Illat ialah alasan di balik penetapan suatu hukum. Dalam kasus hadis tentang penentuan awal bulan hijriyah, ilatnya ialah kondisi umat pada saat itu masih belum mengenal tulis baca dan hisab (ummi), sehingga untuk memudahkan, Nabi SAW memerintahkan sarana yang tersedia saat itu, yaitu rukyat.
Rukyat bukan bagian dari ibadah mahdlah, melainkan alat untuk menentukan waktu. Sebagai alat, rukyat dapat diubah dengan model penghitungan secara eksak demi tercapainya suatu tujuan. Lagi pula, dalam hadis Nabi SAW tentang penentuan awal bulan, yang menjadi ibadah mahdlah adalah puasa, bukan rukyat.
Karena bukan bagian dari ibadah, rukyat dapat diubah menuju hisab. Ada dua ayat yang mengandung isyarat yang jelas kepada hisab:
“Dan matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.” ( QS Ar-Rahman : 5).
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan ditetapkan-Nya tempat-tempat bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” ( QS Yunus : 5).
Baca juga: Begini Jawaban Muhammadiyah Tanggapi Kritik Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal
Menggunakan hisab dalam menentukan awal bulan juga didasarkan pada petunjuk dalam Al-Qur’an surat Yasin ayat 39-40:
Selain itu, umat Islam saat itu masih dalam keadaan ummiy, alias belum memiliki kemampuan dalam menulis dan menghitung. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW:
“إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ، لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ. الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا ” يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ، وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ”
“Sesungguhnya umatku ummiy, tidak dapat menulis dan juga berhitung. Adapun bulan ini (Sya’ban/Ramadan) seperti ini dan seperti itu, yakni terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari.”
Namun, pada masa kini, umat Islam telah tersebar di berbagai penjuru bumi, hingga ke pulau-pulau kecil di Samudra Pasifik. Penggunaan rukyat saat ini menjadi problematik. Sebab, rukyat itu terbatas kaverannya di muka bumi pada saat visibilitas pertama.
Baca juga: Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global Mulai Tahun 1446 H
Ia mungkin terlihat di kawasan kecil dunia dan tidak terlihat di sebagian besar kawasan lain sehingga dunia menjadi terbelah antara yang melihat dan yang tidak melihat, sehingga awal bulan baru menjadi selalu berbeda. Tidak akan pernah terjadi bahwa rukyat itu mungkin dilakukan di seluruh kawasan dunia pada visibilitas pertama.
Oleh karena itu, tidak akan pernah terjadi penyatuan kalender Islam secara global selama kita berpegang pada rukyat fisik. Untuk itu, kita harus bersedia menerima hisab, bukan karena keinginan subjektif, tetapi karena tuntutan penyatuan sistem kalender Islam.
Jemaah yang dirahmati Allah,
Hadis-hadis yang memerintahkan rukyat adalah perintah berillat. Illat ialah alasan di balik penetapan suatu hukum. Dalam kasus hadis tentang penentuan awal bulan hijriyah, ilatnya ialah kondisi umat pada saat itu masih belum mengenal tulis baca dan hisab (ummi), sehingga untuk memudahkan, Nabi SAW memerintahkan sarana yang tersedia saat itu, yaitu rukyat.
Rukyat bukan bagian dari ibadah mahdlah, melainkan alat untuk menentukan waktu. Sebagai alat, rukyat dapat diubah dengan model penghitungan secara eksak demi tercapainya suatu tujuan. Lagi pula, dalam hadis Nabi SAW tentang penentuan awal bulan, yang menjadi ibadah mahdlah adalah puasa, bukan rukyat.
Karena bukan bagian dari ibadah, rukyat dapat diubah menuju hisab. Ada dua ayat yang mengandung isyarat yang jelas kepada hisab:
وَٱلشَّمۡسُ وَٱلۡقَمَرُ بِحُسۡبَانٍ (٥)
“Dan matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan.” ( QS Ar-Rahman : 5).
هُوَ ٱلَّذِی جَعَلَ ٱلشَّمۡسَ ضِیَآءٗ وَٱلۡقَمَرَ نُورٗا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ لِتَعۡلَمُواْ عَدَدَ ٱلسِّنِینَ وَٱلۡحِسَابَۚ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۚ یُفَصِّلُ ٱلۡـَٔایَـٰتِ لِقَوۡمࣲ یَعۡلَمُونَ (٥)
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, dan ditetapkan-Nya tempat-tempat bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” ( QS Yunus : 5).
Baca juga: Begini Jawaban Muhammadiyah Tanggapi Kritik Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal
Menggunakan hisab dalam menentukan awal bulan juga didasarkan pada petunjuk dalam Al-Qur’an surat Yasin ayat 39-40:
Lihat Juga :