Dahsyatnya Puasa Senin-Kamis, Puasa yang Disunnahkan Rasulullah SAW
loading...
A
A
A
Syaik bin Baz menjawab :
“Tidak mengapa seorang berpuasa pada salah satu dari dua hari yang disebutkan”
“Berpuasa hari Senin dan Kamis adalah sunnah tidak wajib”
“Siapa yang bisa berpuasa pada dua hari tersebut, atau salah satu diantara keduanya, maka ia berada diatas kebaikan yang sangat besar”
“Dan tidak wajib untuk menggabungkan dua hari tersebut semuanya, dan hukum menggabungkan puasa hari senin dan kamis adalah sunnah”
“Berdasarkan hadis-hadis shahih yang diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,”
“dan hanya Allah saja yang memberikan taufiq.”
Wallahu A'lam
لا حرج في صوم أحد اليومين المذكورين
“Tidak mengapa seorang berpuasa pada salah satu dari dua hari yang disebutkan”
وصيامهما سنة وليس بواجب
“Berpuasa hari Senin dan Kamis adalah sunnah tidak wajib”
فمن صامهما أو أحدهما فهو على خير عظيم
“Siapa yang bisa berpuasa pada dua hari tersebut, atau salah satu diantara keduanya, maka ia berada diatas kebaikan yang sangat besar”
ولا يجب الجمع بينهما، بل ذلك مستحب؛
“Dan tidak wajib untuk menggabungkan dua hari tersebut semuanya, dan hukum menggabungkan puasa hari senin dan kamis adalah sunnah”
للأحاديث الصحيحة الواردة في ذلك عن النبي ﷺ
“Berdasarkan hadis-hadis shahih yang diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,”
والله ولي التوفيق
“dan hanya Allah saja yang memberikan taufiq.”
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)