Surat An-Nur Ayat 31: Perhiasan Perempuan dan 12 Orang yang Dikecualikan
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 12:32 WIB
loading...
A
A
A
"Semuanya ini tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki lain. Mereka hanya boleh melihat muka dan kedua tapak tangan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan," jelasnya.
Menurut al-Qardhawi, larangan ini dikecualikan untuk 12 orang:
1. Suami. Yakni si suami boleh melihat istrinya apapun ia suka. Ini ditegaskan juga oleh hadis Nabi yang mengatakan: "Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu."
2. Ayah. Termasuk juga datuk, baik dari pihak ayah ataupun ibu.
3. Ayah mertua. Karena mereka ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri dalam hubungannya dengan istri.
4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan.
5. Anak-anaknya suami. Karena ada suatu keharusan untuk bergaul dengan mereka itu, ditambah lagi, bahwa si istri waktu itu sudah menduduki sebagai ibu bagi anak-anak tersebut.
6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu.
7. Keponakan. Karena mereka ini selamanya tidak boleh dikawin.
Baca juga: Apa Saja Batasan Aurat Perempuan Ketika Salat?
Menurut al-Qardhawi, larangan ini dikecualikan untuk 12 orang:
1. Suami. Yakni si suami boleh melihat istrinya apapun ia suka. Ini ditegaskan juga oleh hadis Nabi yang mengatakan: "Peliharalah auratmu, kecuali terhadap istrimu."
2. Ayah. Termasuk juga datuk, baik dari pihak ayah ataupun ibu.
3. Ayah mertua. Karena mereka ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri dalam hubungannya dengan istri.
4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan.
5. Anak-anaknya suami. Karena ada suatu keharusan untuk bergaul dengan mereka itu, ditambah lagi, bahwa si istri waktu itu sudah menduduki sebagai ibu bagi anak-anak tersebut.
6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu.
7. Keponakan. Karena mereka ini selamanya tidak boleh dikawin.
Baca juga: Apa Saja Batasan Aurat Perempuan Ketika Salat?
Lihat Juga :