Apa Saja Batasan Aurat Perempuan Ketika Salat?
Sabtu, 06 Februari 2021 - 09:18 WIB
loading...
Ketika salat, ada beberapa batasan aurat perempuan yang masih diperdebatkan seperti telapak kaki dan tangan. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap perempuan muslimah yang sudah baligh . Dalam kesehariannya, pakaian yang menutup aurat ini wajib dikenakan , yang tentu saja sesuai dengan persyaratan syariat. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan ibadah salat kaum Hawa ini? Apa batasan aurat perempuan dalam melaksanakan salat tersebut?
Baca juga: Jika Suami Tak Lagi Mencintai Istri..
Dikutip dari kitab 'Fiqhu as-Sunnah Li an-Nisa Wa Maa Yajibu An Ta’rifahu Kullu Muslimatin Min Ahkamin,' karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, dijelaskan bahwa:
1. Jika seorang muslimah melaksanakan salat bersama kaum lelaki yang bukan mahramnya , maka ia harus menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Demikian menurut pendapat Jumhur ulama (Lihat Majmu’ Fatawa, 22/113-120)
2. Jika ada bagian yang terlihat –padahal bagian itu wajib ditutup- ketika ia berjama’ah dengan orang yang bukan mahramnya, maka ia berdosa, namun hal itu tidak membatalkan salatnya-menurut pendapat yang benar di kalangan para ulama-. Jadi, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa salatnya menjadi batal karenanya.
Baca juga: Waspada, Inilah 8 Pintu Masuk Setan Dalam Menggelincirkan Manusia
3' Jika seorang muslimah salat sendirian atau bersama suami atau mahramnya, maka ia boleh membuka wajah dan kedua telapak tangannya ketika salat. Demikian pendapat mayoritas ulama.
Adapun tentang rambut perempuan ketika ia mengerjakan salat, maka Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
"Allah tidak menerima salat wanita yang telah haidh (yang sudah baligh) kecuali jika ia memakai penutup kepala (kerudung)" (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan lain-lain. Beberapa ulama menganggap hadis ini memiliki cacat. Lihat juga Jami’ Ahkamin Nisa‘, 1/310)
Baca juga: Sujud Sahwi, Kapan dan Bagaimana Tata Cara Melaksanakannya?
Baca juga: Jika Suami Tak Lagi Mencintai Istri..
Dikutip dari kitab 'Fiqhu as-Sunnah Li an-Nisa Wa Maa Yajibu An Ta’rifahu Kullu Muslimatin Min Ahkamin,' karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, dijelaskan bahwa:
1. Jika seorang muslimah melaksanakan salat bersama kaum lelaki yang bukan mahramnya , maka ia harus menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Demikian menurut pendapat Jumhur ulama (Lihat Majmu’ Fatawa, 22/113-120)
2. Jika ada bagian yang terlihat –padahal bagian itu wajib ditutup- ketika ia berjama’ah dengan orang yang bukan mahramnya, maka ia berdosa, namun hal itu tidak membatalkan salatnya-menurut pendapat yang benar di kalangan para ulama-. Jadi, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa salatnya menjadi batal karenanya.
Baca juga: Waspada, Inilah 8 Pintu Masuk Setan Dalam Menggelincirkan Manusia
3' Jika seorang muslimah salat sendirian atau bersama suami atau mahramnya, maka ia boleh membuka wajah dan kedua telapak tangannya ketika salat. Demikian pendapat mayoritas ulama.
Adapun tentang rambut perempuan ketika ia mengerjakan salat, maka Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ
"Allah tidak menerima salat wanita yang telah haidh (yang sudah baligh) kecuali jika ia memakai penutup kepala (kerudung)" (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan lain-lain. Beberapa ulama menganggap hadis ini memiliki cacat. Lihat juga Jami’ Ahkamin Nisa‘, 1/310)
Baca juga: Sujud Sahwi, Kapan dan Bagaimana Tata Cara Melaksanakannya?
Lihat Juga :