Hukuman Pencuri di Dunia dan Azabnya di Akhirat Kelak
Senin, 19 Agustus 2024 - 11:19 WIB
loading...
Pencurian semakin marak, akan membuat kita tidak dapat merasa aman ketika meninggalkan rumah, kendaraan atau sekedar berjalan. Itu semua karena kita jauh dari hukum Allah Ta’ala, yaitu hukuman potong tangan bagi pencuri. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Pencuri dan pencurian jumlahnya semakin meningkat dan merajalela. Mengapa tindakan kriminal ini susah diberantas? Bagaimana hukumannya dan benarkah ada azab nya di akhirat kelak?
Pencurian semakin marak, akan membuat kita tidak dapat merasa aman ketika meninggalkan rumah, kendaraan atau sekedar berjalan. Itu semua karena kita jauh dari hukum Allah Ta’ala , yaitu hukuman potong tangan bagi pencuri.
Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
Dan batasan nilai curiannya dijelaskan oleh Syaikh As Sa’di sebagai berikut:
“Orang yang mencuri 1/4 dinar emas (atau lebih) atau yang senilai dengan itu, dari tempat penyimpanannya, maka ia dipotong tangannya yang kanan mulai dari pergelangan tangan. Kemudian dihentikan pendarahannya. Jika ia mengulang lagi, maka dipotong kakinya yang kiri dari mata kakinya. Kemudian dihentikan pendarahannya. Jika mengulang lagi, maka dipenjara.” (Minhajus Salikin, 231-232).
Menurut Ustadz Hadrami, andai hukuman ini diterapkan, maka tindakan pencurian akan jarang terjadi. "Karena tidak akan ada yang bermain-main dengan hukuman potong tangan, tidak akan sembarangan mencuri karena taruhannya adalah tangannya,"ungkap dai yang sering menulis dakwah dan aktif di berbagai kajian di Jakarta ini.
Namun inilah hukuman Allah Ta’ala atas kita yang tidak menegakkan perintah-Nya. Sehingga pencurian sering terjadi dan kita kehilangan rasa aman.
Namun bukan berarti mencuri yang nilainya di bawah ¼ gram dinar emas tidak ada hukumannya, dosanya sangatlah besar, dan barangsiapa yang meninggal namun belum mengembalikan hasil curiannya kepada pemiliknya, maka di akhirat pahalanya akan dikurangi untuk mengganti kezalimannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Pencurian semakin marak, akan membuat kita tidak dapat merasa aman ketika meninggalkan rumah, kendaraan atau sekedar berjalan. Itu semua karena kita jauh dari hukum Allah Ta’ala , yaitu hukuman potong tangan bagi pencuri.
Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
Dan batasan nilai curiannya dijelaskan oleh Syaikh As Sa’di sebagai berikut:
ومن سرق ربع دينار من الذهب، أو ما يساويه من المال من حرزه : قطعت يده اليمنى من مفصل الكف، وحسمت فإن عاد قطعت رجله اليسرى من مفصل الكعب وحسمت فإن عاد حبس
“Orang yang mencuri 1/4 dinar emas (atau lebih) atau yang senilai dengan itu, dari tempat penyimpanannya, maka ia dipotong tangannya yang kanan mulai dari pergelangan tangan. Kemudian dihentikan pendarahannya. Jika ia mengulang lagi, maka dipotong kakinya yang kiri dari mata kakinya. Kemudian dihentikan pendarahannya. Jika mengulang lagi, maka dipenjara.” (Minhajus Salikin, 231-232).
Menurut Ustadz Hadrami, andai hukuman ini diterapkan, maka tindakan pencurian akan jarang terjadi. "Karena tidak akan ada yang bermain-main dengan hukuman potong tangan, tidak akan sembarangan mencuri karena taruhannya adalah tangannya,"ungkap dai yang sering menulis dakwah dan aktif di berbagai kajian di Jakarta ini.
Namun inilah hukuman Allah Ta’ala atas kita yang tidak menegakkan perintah-Nya. Sehingga pencurian sering terjadi dan kita kehilangan rasa aman.
Namun bukan berarti mencuri yang nilainya di bawah ¼ gram dinar emas tidak ada hukumannya, dosanya sangatlah besar, dan barangsiapa yang meninggal namun belum mengembalikan hasil curiannya kepada pemiliknya, maka di akhirat pahalanya akan dikurangi untuk mengganti kezalimannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Lihat Juga :