Hak-Hak Kaum Perempuan, Quraish: Saudara Sekandung Kaum Lelaki

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 06:34 WIB
loading...
Hak-Hak Kaum Perempuan,...
Kedudukan serta hak-hak perempuan hampir dapat dikatakan sama dengan lelaki. Ilustrasi: Ist
A A A
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran, Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat" (Mizan, 2007) mengatakan Al-Quran mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) agar bermusyawarah, melalui "pujian Tuhan kepada mereka yang selalu melakukannya."

"Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah" ( QS Al-Syura [42 ]: 38).

"Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan ," ujar Quraish Shihab.

Menurutnya, syura (musyawarah) menurut Al-Quran hendaknya merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama, termasuk kehidupan politik.

Ini dalam arti bahwa setiap warga negara dalam hidup bermasyarakat dituntut untuk senantiasa mengadakan musyawarah.



Sejarah Islam juga menunjukkan betapa kaum perempuan tanpa kecuali terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan. Al-Quran menguraikan permintaan para perempuan di zaman Nabi SAW untuk melakukan bai'at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 12.

Sementara pakar agama Islam menjadikan bai'at para perempuan sebagai bukti kebebasan untuk menentukan pandangan berkaitan dengan kehidupan serta hak untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka sendiri.

Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak wanita yang terlibat pada persoalan politik praktis, Ummu Hani, misalnya dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad SAW ketika memberi jaminan keamanan kepada sebagian orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik).

Bahkan istri Nabi Muhammad SAW sendiri, yakni Aisyah ra , memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala negara.



Dan isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah terbunuhnya Khalifah ketiga ' Utsman ra . Peperangan ini dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M).

Keterlibatan Aisyah ra bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya membolehkan keterlibatan perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun.

Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan-jabatan tertinggi, kendati ada jabatan yang oleh sebagian ulama dianggap tidak boleh diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala negara (Al-Imamah Al-Uzhma) dan hakim, namun perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukungan larangan tersebut, khususnya persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim.

Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkan kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain.

Atas dasar kaidah di atas, Dr Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih - bukan hanya sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat - kita dapat menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela maupun penuntut dalam berbagai bidang.



Quraish Shihab mengatakan masih banyak lagi yang dapat dikemukakan mengenai hak-hak perempuan untuk berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka adalah Syaqaiq Ar-Rijal (saudara sekandung kaum lelaki), sehingga kedudukan serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama.

"Kalaupun ada perbedaan hanyalah akibat fungsi dan tugas utama yang dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis kelamin, sehingga perbedaan yang ada tidaklah mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan daripada yang lain," katanya.

Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." ( QS An-Nisa, [4] : 32)

(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2568 seconds (0.1#10.140)