Khotbah Jumat: Wajibnya Bersikap Keras Terhadap Zionis Yahudi bagi Setiap Muslim

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:37 WIB
loading...
A A A
Saat menafsirkan ayat di atas Imam Ibnu Katsir antara lain menyatakan:

وَهَذِهِ صِفَةُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَنْ يَكُوْنَ أَحَدُهُمْ شَدِيْدًا عَنِيْفًا عَلَى الْكُفَّارِ، رَحِيْمًا برًا بِالْأَخْيَارِ، غَضُوْبًا عَبُوْسًا فِي وَجْهِ الْكَافِرِ، ضَحُوْكًا بَشُوْشًا فِي وَجْهِ أَخِيْهِ الْمُؤْمِنِ


Inilah sifat kaum Mukmin, yakni keras dan sangar terhadap kaum kafir; berkasih-sayang dan baik kepada orang-orang pilihan (kaum Mukmin); murka dan bermuka masam terhadap orang kafir; tersenyum manis dan berseri-seri kepada saudaranya yang Mukmin (Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, 7/360).

Sebagaimana diketahui, kafir harbi adalah setiap orang kafir yang tidak masuk dalam perjanjian (dzimmah) dengan kaum Muslim (An-Nabhani, 1994: 232). Mereka terbagi menjadi kafir harbi hukm[an] (kafir harbi secara de jure) dan kafir harbi harbi fi’l[an] (kafir harbi de facto). Negaranya disebut ad-dawlah al-kâfirah al-harbiyyah (negara kafir harbi yang memerangi umat Islam).

Negara ini dibagi lagi menjadi dua: (1) Jika negara kafir tersebut sedang berperang secara nyata dengan umat Islam maka negara itu disebut ad-dawlah al-kâfirah al-harbiyyah al-muhâribah bi al-fi’li (negara kafir harbi yang benar-benar sedang memerangi umat Islam secara nyata); (2) Jika negara kafir tersebut tidak sedang terlibat perang secara nyata dengan umat Islam maka negara itu dikategorikan sebagai ad-dawlah al-kâfirah al-harbiyyah ghayru al-muhâribah bi al-fi’li (negara kafir harbi yang tidak sedang terlibat perang secara nyata dengan umat Islam) (An-Nabhani, 1994: 233).

Perbedaan hukum di antara kedua negara ini adalah, jika sebuah negara kafir masuk kategori pertama, yakni sedang berperang secara nyata dengan umat Islam, maka asas hubungannya adalah hubungan perang. Tidak boleh ada hubungan (perjanjian) apa pun dengan negara kafir seperti ini, misalnya hubungan diplomatik, kerja sama ekonomi (seperti ekspor-impor), dan sebagainya. Hubungan (perjanjian) dengan mereka hanya boleh ada setelah ada perdamaian (ash-shulh) (An-Nabhani, 1990: 293).

Sebaliknya, jika termasuk kategori kedua, yaitu tidak sedang berperang dengan umat Islam, maka Negara Islam boleh mengadakan perjanjian dengan negara kafir seperti perjanjian dagang, perjanjian bertetangga baik, dan lain-lain (An-Nabhani, 1990: 293).

Haram Bermuamalah dengan Kafir Harbi Fi’lan

Terhadap kafir harbi fi’lan (de facto), yaitu orang kafir yang sedang berperang secara langsung dengan kaum Muslim, maka hukum bermuamalah dengan mereka adalah haram, baik hubungan dagang, hubungan diplomatik dll. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan:

أَماَّ لَوْ كاَنَتْ دَارَ الْحَرْبِ الْمُحاَرِبَةِ فِعْلاً (كَإِسْرَائِيْلَ)، فَإِنَّهُ لاَ تَجُوْزُ التِّجاَرَةُ مَعَهاَ، لاَ فِي السِّلاَحِ وَلاَ فِي الطَّعاَمِ، وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ،لإِنَّ فِيْ ذَلِكَ تَقْوِيَّةٌ لَهاَ عَلىَ الصُّمُوْدِ ضِدّ الْمُسْلِمِيْنَ، فَيَكُوْنُ مُعاَوَنَةً عَلىَ اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ فَيُمْنَعُ


Adapun jika negara tersebut adalah negara kafir harbi fi’l[an] (seperti Israel) maka tidak boleh berdagang dengan negara tersebut, baik barang dagangannya itu senjata, bahan makanan maupun barang yang lainnya. Ini karena perdagangan dengan negara tersebut bisa memperkuat negara itu untuk terus bertahan melawan kaum Muslim. Dengan itu perdagangan dengan negara (semacam Israel) tersebut merupakan bentuk pertolongan untuk melakukan dosa dan permusuhan. Ini jelas dilarang (An-Nabhani, An-Nizhâm al-Iqtishâdi fî al-Islâm, hlm. 300).

Berdasarkan penjelasan di atas, haram umat Islam melakukan aktivitas perdagangan dengan Israel. Haram hukumnya bagi mereka untuk membeli produk-produk Israel ataupun membeli produk-produk yang pro-Israel, yaitu barang-barang yang produsennya boleh jadi bukan Israel, tetapi memberikan dukungan finansial kepada Israel. Di sinilah pentingnya kaum Muslim untuk terus melakukan aksi boikot terhadap semua produk Israel atau yang terafiliasi dengan dukungan terhadap Israel.

Dalil keharamannya adalah keumuman dalil yang mengharamkan ta’awun (tolong-menolong) dalam dosa dan permusuhan (QS al-Maidah [5]: 2). Dasar lainnya adalah keumuman dalil yang melarang umat Islam bermuamalah dengan kaum kafir yang telah memerangi dan mengusir umat Islam dari rumah-rumah mereka (QS al-Mumtahanah : 8-9).

Upaya Seharusnya

Karena Yahudi/Israel terkategori sebagai kafir harbi fi’l[an] maka sikap kaum Muslim, organisasi Islam, apalagi lembaga kemasjidan seperti Masjid Istiqlal, adalah mendukung setiap upaya untuk memerangi Yahudi/Israel tersebut. Bukan malah bermanis muka dan bekerja sama dengan mereka atas nama dialog antar agama atau demi misi perdamaian. Sebabnya, pada faktanya sampai kini kaum Yahudi/Israel sedikit pun tidak menghentikan kebiadaban mereka terhadap bangsa Palestina. Mereka bahkan makin brutal dan bengis. Termasuk terhadap anak-anak Palestina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Zulhijjah : Keutamaan 10 Hari Awal Bulan Haji
Khotbah Jumat : Keutamaan...
Khotbah Jumat : Keutamaan Bulan Zulhijjah dan Amalan yang Dianjurkan
Khotbah Jumat: Amalan-amalan...
Khotbah Jumat: Amalan-amalan yang Pahalanya Setara Ibadah Haji
Khotbah Jumat : Memperbanyak...
Khotbah Jumat : Memperbanyak Zikir di Bulan-bulan Haji
Rekomendasi
Jawaban Mengapa Planet...
Jawaban Mengapa Planet Saudara Bumi Kehilangan Semua Airnya Terkuak!
Benda Berusia 40.000...
Benda Berusia 40.000 Tahun Ungkap Asal-usul Tulisan Lebih Awal dari yang Diperkirakan
Fenomena Alam yang Membuat...
Fenomena Alam yang Membuat Daratan di Bumi Terangkat Terungkap
Artikel Terkini
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Doa Agar Allah Menutupi...
Doa Agar Allah Menutupi Aib Kita, Lengkap Arab, Latin, Artinya, dan Hadis Nabi
4 Cara Mengetahui Aib...
4 Cara Mengetahui Aib Diri Sendiri Menurut Islam, Jangan Sibuk Mencari Aib Orang
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved